jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta turut mengambil peran dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto pada Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Hal itu dilakukan melalui sinergi pengawasan bersama institusi lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, TNI, pemerintah provinsi, serta kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
Sejalan dengan fungsinya sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Jakarta terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/12) mengungkapkan dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat tersebut, pihaknya telah melaksanakan Operasi Gempur dan pengungkapan peredaran gelap narkotika untuk mencegah efek buruk peredaran barang ilegal dan terlarang.
BACA JUGA: Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
Dalam rangka mendukung Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melakukan serangkaian penindakan cukai dan narkotika, yang terangkum sebagai berikut:
A. Penindakan di Bidang Cukai
BACA JUGA: Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan Operasi Gempur yang digelar selama periode Oktober – Desember 2024 untuk menegakkan hukum di bidang cukai.
Selama periode operasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau, dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp 41.509.673.611 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21.599.838.787.
Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp 385.921.000.
B. Penindakan Narkotika
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober-Desember 2024.
Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water.
Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Rusman mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Jakarta juga merangkum empat penindakan yang menarik pada penegakan hukum Operasi Gempur dan narkotika dalam mendukung Asta Cita.
Pertama, tim gabungan Kanwil Bea Cukai Jakarta mendapatkan informasi pada Selasa (12/11) mengenai pengiriman rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai melalui ojek online dan jasa kiriman.
Atas informasi tersebut, tim gabungan menindak 7.461.300 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok dan MMEA impor merek Tiongkok sejumlah 4.742 botol pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Pada penindakan ini diperiksa tujuh orang saksi dan ditetapkan satu orang tersangka pada proses penyidikan berinisial SS alias CH (43).
Sebagai barang bukti, turut diamankan satu unit mobil Nissan Evalia dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Kedua, tim gabungan Kanwil Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Pomdam Jaya, melakukan penindakan pada sebuah toko di wilayah Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur pada Kamis (8/10).
Atas penindakan tersebut, tim menemukan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai berbagai merek di dekat area sekolah.
Berdasarkan penelusuran, barang ilegal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial HD (44) dan dipasarkan melalui toko online dengan modus disamarkan sebagai barang lain.
Dari hasil penindakan, diamankan 425.480 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai Rp 741.162.400, dan potensi kerugian negara senilai Rp 408.268.080.
Pada proses penyidikan, HD yang juga seorang konten kreator di salah satu platform media sosial dengan jutaan pengikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak peredaran rokok tanpa pita cukai yang dijual di lapak-lapak pinggir jalan.
Pada Selasa (8/10), Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan pendalaman informasi masyarakat terkait beredarnya rokok tanpa pita cukai di lapak pinggir jalan wilayah Semanan, Jakarta Barat.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut berasal dari sebuah kafe, dan didistribusikan oleh puluhan kurir motor.
Setelah melakukan penelusuran asal rokok, Tim Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten mendapati rumah tinggal dan rumah toko (ruko) di Cipondoh, Tangerang, yang digunakan sebagai gudang.
Tim mengamankan 3.894.200 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang Rp 5.595.924.000, dan potensi kerugian negara senilai Rp 3.038.104.800.
Berdasarkan proses penyidikan, telah ditetapkan dua tersangka berinisial WH (35) dan ST (30).
Penindakan tersebut berhasil menghentikan penjualan rokok ilegal yang dilakukan di 60 lapak di wilayah Jakarta Barat yang beromzet Rp 1-4 juta per hari di setiap lapak.
Keempat, Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Direktorat Interdiksi Narkotika bersinergi dengan Polri dalam operasi Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika (Patma Bersinar) 2024 pada Minggu (20/10) menggagalkan upaya pengiriman satu paket narkotika asal Medan dengan berat bersih 4.260 gram.
Paket tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Taman Sari Jakarta Barat, dengan tujuan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diberitahukan sebagai makanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa paket narkotika berisi 700 butir ekstasi, 620 gram sabu-sabu, 3.000 butir happy five, 2.280 gram happy water, dan bong (alat pengisap narkotika).
Selanjutnya penyidikan atas kasus ini dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Periode 2024
Rusman mengungkapkan Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan menjadi garda terdepan dalam melindungi negeri dari aksi penyelundupan barang ilegal yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi dan keamanan negara di sepanjang 2024.
Di bidang kepabeanan, Kanwil Bea Cukai telah melakukan 827 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik.
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp 151.467.987.473, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053.
Di bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA.
Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp 139.772.385.821 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 340.853.718.855.
Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp 5.337.381.000.
Di bidang penindakan narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram, yang terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri.
Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor.
Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita guna mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Rusman. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi