JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementrian Agama, Anggito Abimayu menyatakan, sebagai struktur organisasi Kementrian Agama di daerah, Kantor Wilayah Kemenag yang ada di daerah wajib mengawasi penyelenggaraan ibadah umroh di wilayahnya masing-masing.
Anggito mengakui, kemenag tidak bisa menindak biro-biro perjalanan wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang tidak memiliki izin dari Kemenag.
"Biro yang resmi wajib diawasi oleh kanwil. Makanya kita menghimbau jemaah untuk menggunakan biro perjalanan yang berizin. Karena yang tidak berizin kita tidak bisa menindak," kata Anggito dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (6/3).
Anggito juga mengatakan, untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umroh, kemenag telah menginformasikan nama-nama biro PPIU yang memiliki izin di laman www.kemenag.go.id. Bahkan ada layanan call center -500425- bagi jemaah yang ingin mendapatkan informasi terkait PPIU.
Bagi biro PPIU berizin yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menelantarkan jemaahnya, sesuai peraturan perundang-undangan akan ditindak dan dilakukan pencabutan izin, serta dilaporkan ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan haji dan umroh.
Kendati demikian, lanjut Anggito, terkait penindakan bagi biro PPIU yang tidak berizin ini, kemenag dalam waktu dekat akan menandatangani kesepahaman (MoU) dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum PPIU dan PPIH. "Kita akan teken MoU-nya dalam waktu dekat," tambahnya.(fat/jpnn)
Anggito mengakui, kemenag tidak bisa menindak biro-biro perjalanan wisata sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang tidak memiliki izin dari Kemenag.
"Biro yang resmi wajib diawasi oleh kanwil. Makanya kita menghimbau jemaah untuk menggunakan biro perjalanan yang berizin. Karena yang tidak berizin kita tidak bisa menindak," kata Anggito dikonfirmasi JPNN di Jakarta, Rabu (6/3).
Anggito juga mengatakan, untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah umroh, kemenag telah menginformasikan nama-nama biro PPIU yang memiliki izin di laman www.kemenag.go.id. Bahkan ada layanan call center -500425- bagi jemaah yang ingin mendapatkan informasi terkait PPIU.
Bagi biro PPIU berizin yang kedapatan melakukan pelanggaran seperti menelantarkan jemaahnya, sesuai peraturan perundang-undangan akan ditindak dan dilakukan pencabutan izin, serta dilaporkan ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai UU 13 Tahun 2008 tentang pelaksanaan haji dan umroh.
Kendati demikian, lanjut Anggito, terkait penindakan bagi biro PPIU yang tidak berizin ini, kemenag dalam waktu dekat akan menandatangani kesepahaman (MoU) dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum PPIU dan PPIH. "Kita akan teken MoU-nya dalam waktu dekat," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Senior HMI, Hatta Tak Yakin Disebut Anas
Redaktur : Tim Redaksi