Kapal Asing Ditenggelamkan, Belum Ada yang Protes

Kamis, 18 Desember 2014 – 20:31 WIB
Menlu Retno Marsudi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk menenggelamkan kapal asing pelaku pencurian ikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut adalah bentuk penegakan hukum di wilayah kedaulatan Indonesia.

BACA JUGA: Akhir Tahun, Susi Sesumbar akan Tenggelamkan Lagi Kapal Ilegal

"Jadi sebenarnya tidak ada yang salah. Kita hanya tegakkan hukum," kata Retno di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (18/12) sore.

‎Ia juga percaya tidak ada hukum internasional yang dilanggar Indonesia dengan kebijakan tersebut. Karenanya, sampai sekarang pihak Kemenlu tidak bersiap-siap mengantisipasi gugatan dari negara yang kapalnya ditenggelamkan.

BACA JUGA: PNS di 10 Lembaga yang Dibubarkan Dialihkan ke Kementerian

Dikatakannya, sampai saat ini belum ada negara yang menyampaikan protes terkait penenggelaman kapal. Mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda itu yakin tidak akan ada negara yang bakal melayangkan protes.

"Yang aku terima belum ada (protes) sampai sekarang, lagian kan baru berapa negara sih yang kapalnya ditenggelemin," pungkas Retno. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Malaysia Kembalikan 12 WNI yang Diduga Terlibat ISIS

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembubaran Lembaga Lebih Baik Ketimbang Jual Gedung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler