jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga illegal. Dua kapal tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi. Sedangkan MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan solar sebanyak 253 ton, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
BACA JUGA: Pendemo Tuntut Rini Dipecat, Massa Lempari Kantor Kementerian BUMN Dengan Sampahââ¬â¹
Belakangan dua kapal tanker yang belum diketahui milik siapa itu, tiba-tiba saja ada yang mengaku-aku sebagai pemiliknya.
"Kapal tanker waktu itu kami koar-koar tanya milik siapa nggak ada yang mau ngakuin. Giliran mau ditenggelemin ada yang katanya ngaku-ngaku punya. Katanya pemiliknya saudara Jefri dan Luis," ujar Susi di Jakarta, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Ditanya Kasus Dewie Yasin Limpo, Seperti Ini Jawaban Ketua Komisi VII DPR
Namun saat dikonfirmasi langsung oleh wanita asal Pangandaran, Jawa Barat ini keduanya mengatakan bukan pemilik kapal tersebut. "Saya cek ke mereka, katanya itu bukan punya dia. Saya bilang sama dia, 'kalau itu punya kamu, saya tenggelamin kamu bareng sama kapal'," canda Susi.
Menurutnya, MT Galuh Pusaka bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda sekitar Rp200 juta.
BACA JUGA: Gas Baru dari Pertamina untuk Ibu-Ibu.. Dilaunching Disini
Sementara Mascott II bisa dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar, sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar DPR Klaim tak Tahu Pembahasan Anggaran Proyek yang Terkait Dewie Limpo
Redaktur : Tim Redaksi