jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut bahwa saat ini tim Bareskrim masih mengusut kasus penembakan enam laskar FPI (Front Pembela Islam).
Menurut Ahmad, penyidik masih bekerja untuk bisa melakukan penetapan tersangka setelah kasus dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Saran dari Sahroni untuk Mengadang Rencana Pentolan FPI
"Sampai saat ini saksi yang telah diepriksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim ada 83 ya," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (6/1).
Ahmad menerangkan, dari 83 saksi itu, empat di antaranya adalah anggota Polri.
BACA JUGA: Rekening Dibekukan, FPI Singgung Korupsi Edhy Prabowo hingga Mantan Mensos
"Jadi, kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kemudian juga masih menunggu apakah ada informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara (penetapan tersangka)," tegas dia.
Diketahui, selain diusut Polri, kasus ini juga sedang ditangani Komnas HAM.
BACA JUGA: Iis Dahlia Ungkap Fakta Mengejutkan tentang Chacha Sherly
Pasalnya, diduga terjadi pelanggaran HAM berat atas tindakan kepolisian yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, berdasarkan keterangan polisi, terjadi peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Senin, 7 Desember 2020, pukul 00.30 WIB.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia, sementara empat orang lainnya melarikan diri. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan