Kapan Tapera Terealisasi? Ini Jawabannya

Rabu, 16 Maret 2016 – 21:54 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus meminta serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah tidak ragu terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"UU Tapera membuktikan komitmen pemerintah mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Maurin di Jakarta, Rabu (16/3).

BACA JUGA: AP II dan Garuda Indonesia Wujudkan Penerbangan Jakarta–Silangit

Dia menambahkan, Tapera bisa direalisasikan jika peraturan pemerintah, badan pengelola tabungan perumahan rakyat, presiden dan juga keputusan kepala negara terbit.

Saat ini, item-item itu tengah dibahas pemerintah. Selain itu, perlu dibentuk Komite Tapera yang merupakan kewenangan presiden. Paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU Tapera diundangkan.

BACA JUGA: Cara Ini Dianggap Ampuh Atasi Masalah Transportasi Online

"Setelah terbentuk  Komite Tapera, komite inilah yang melaksanakan tugasnya untuk menyeleksi dan mengusulkan komisioner dan deputi komisioner kepada presiden untuk ditetapkan paling lambat enam bulan sejak dibentuknya Komite Tapera," terangnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Mudik Gratis Sudah Dibuka nih, Cek Di sini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Swasta Kini Kebagian Kelola Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler