jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab pertanyaan kapan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan dieksekusi.
Menurut wamenkumham akrab disapa Eddy Hiariej ini, pihaknya masih menunggu putusan hukum di Filipina.
BACA JUGA: Kejagung Pertahankan Mary Jane di Daftar Eksekusi, Tapi...
"Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa," ujar Wamenkumham saat mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2).
Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina.
BACA JUGA: Wamenkumham Buka-bukaan soal Faktor Penanganan Hukum di Pasar Modal
"Kalau Filipina 'kan kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata Eddy Hiariej.
Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2), Eddy mengaku sempat menemui Mary Jane.
BACA JUGA: Perdana Menteri Belanda Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Basarah Bilang Begini
"Betul, sempat ketemu Mary Jane," katanya.
Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Selanjutnya, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi.
Dia dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Menurut Eddy Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," kata Eddy Hiariej.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang