jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai negeri sipil (PNS), bakal segera cair. Aturan pencairan THR ini diterbitkan bersamaan dengan gaji ke-13, dalam empat peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan menteri keuangan (PMK).
"Yang tanya soal THR PNS, pokoknya cair minggu ini," ujar Bambang di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Politikus PPP: Jokowi Mampu Imbangi Dua Kelompok Besar
Bambang menambahkan, kebijakan THR baru dilaksanakan tahun ini. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada THR untuk PNS, yang ada hanya gaji ke-13.
"Tahun-tahun lalu tidak pernah ada, tapi tahun ini pertama kalinya (THR untuk PNS)," ucap Bambang.
BACA JUGA: Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
THR ini, sambung Bambang akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif. Untuk besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum/jabatan. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Prajurit Koarmabar Laksanakan Donor Darah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Tidak Ada Kemungkinan 13 WNI Disandera, tapi..
Redaktur : Tim Redaksi