jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab punya hak memerkarakan siapa pun yang dianggap telah menuduhnya melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Kapitra merespons pernyataan keras Habib Rizieq Shihab yang ditujukan kepada pihak yang menyebutnya menghadapi masalah overstay atau melewati batas tinggal selama berada di Arab Saudi.
BACA JUGA: Kapitra Ampera Sentil Mahfud MD soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Menohok
Habib Rizieq bahkan mengancam akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menyebutnya overstay.
"Saya pikir itu hak dia (Habib Rizieq) ya. Dia yang tahu kepulangannya seperti apa," kata Kapitra saat berbincang dengan jpnn.com, Kamis (5/11).
BACA JUGA: Peringatan dari Mahfud MD untuk Pendukung Habib Rizieq, pakai Kata Sikat
Menurut Kapitra, Habib Rizieq berhak menuntut secara hukum bila dia merasa dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal tersebut.
"Itu hak asasi dia," tegas mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.
BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Enggak Berpengaruh kepada Prabowo
Kalaupun Habib Rizieq benar-benar menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan, lanjut Kapitra, tentu pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan.
Secara hukum, kata Kapitra, hal yang wajar bagi Habib Rizieq untuk melindungi hak-haknya.
Karena itu Kapitra Ampera menilai rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab tidak usah dibesar-besarkan.
"Kalau dia merasa terganggu oleh orang lain dan dianggap merugikan, saya pikir tidak ada yang salah. Kan tinggal dia buktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak, apakah dia tercemarkan atau tidak atas tuduhan itu," tambah Kapitra.
Terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Habib Rizieq pulang ke Indonesia karena akan dideportasi akibat overstay, Kapitra mempersilakan saja.
"Itu kan menko polhukam yang tahu, yang memiliki argumentasi dan dokumentasi. Silakan juga. Saya kan tidak dapat berada di salah satu pihak karena masing-masing punya kebenaran menurut mereka masing-masing," pengacara kelahiran Padang, 20 Mei 1966 ini.
Untuk bisa menemukan kebenaran itu, kata Kapitra, satu-satunya cara adalah melalui jalur hukum di pengadilan.
"Pengadilan yang membuktikan. Silakan itu. Itu kan hak dia," tambah Kapitra.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam