jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum Kapitra Ampera turut menyoroti permintaan Habib Rizieq Shihab yang ingin hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Permintaan Habib Rizieq itu tidak dikabulkan majelis hakim. Sidang tetap dilaksanakan secara virtual.
Menurut Kapitra, keputusan majelis hakim sudah tepat dengan tidak mengabulkan permintaan Habib Rizieq.
Sebab, hadirnya Habib Rizieq di PN Jakarta Timur bisa menimbulkan kerumunan massa dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 11 Pendukung Habib Rizieq di Depan PN Jaktim Diamankan Polisi
"Keputusan majelis hakim itu melindungi RS (Rizieq Shihab, red). Hakim itu mencegah agar RS tidak terkena pasal yang baru, karena jika sidang itu dihadiri banyak orang maka bisa dianggap pidana berlanjut," kata Kapitra saat dihubungi, Jumat (19/3).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta eks Imam Besar FPI tersebut agar mematuhi keputusan majelis hakim.
BACA JUGA: Puluhan Pendukung Rizieq Shihab Ikut Tes Antigen Sebelum Sidang, Hasilnya Bikin Kaget
Sebab, dalam tata hukum terdapat istilah lex specialis derogat legi generali yaitu hukum khusus mengalahkan hukum umum.
"Jadi apa yang diputuskan majelis hakim menjadi UU yang harus dipatuhi dan ditaati oleh peserta atau para pihak yang ada di dalam persidangan," tegas Kapitra.
Diketahui, PN Jakarta Timur hari ini Jumat (19/3) menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara.
Tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi