jpnn.com, JAKARTA - Selebgram sekaligus model, Siskaeee kapok terlibat dalam kasus film dewasa yang membuatnya harus divonis 1 tahun penjara.
Pengakuan tersebut disampaikannya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).
BACA JUGA: Siskaeee Kapok Terlibat dalam Film Dewasa
"Kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali," kata Siskaeee.
Pemilik nama asli Fransisca Candra Novitasari (FCN) itu mengaku bakal lebih selektif dalam memilih pekerjaan.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara, Harapan Ammar Zoni Sirna
Apabila diperlukan, Siskaeee merasa perlu didampingi kuasa hukum saat tanda tangan kontrak.
"Semoga ke depannya, next Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan," jelasnya.
BACA JUGA: Respons Siskaeee Setelah Divonis 1 Tahun Penjara Akibat Kasus Film Dewasa
Vonis terhadap Siskaeee dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara," kata Hakim Sri Rejeki Marsinta.
Terkait vonis tersebut, Siskaeee mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Perempuan berusia 26 tahun itu memastikan bahwa dirinya tidak akan lagi mengulangi perbuatannya terlibat dalam film dewasa.
Siskaeee kemudian bersyukur atas dukungan yang diberikan berbagai pihak untuk dirinya.
"Terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," ujar Siskaeee.
Siskaeee menjadi satu dari 16 pemeran dalam kasus film dewasa, terdiri dari delapan wanita dan empat pria, dengan total produksi 120 film.
Dalam kasus film dewasa tersebut, polisi menetapkan 12 pemeran film porno sebagai tersangka.
Para tersangka yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS dan SNA.
Sementara itu, dua tersangka pemeran pria yang jadi tersangka yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Tidak hanya itu, ada perempuan berinisial SE yang merangkap sebagai pemeran sekaligus kru film porno.
Kasus produksi film dewasa itu terungkap dari penangkapan dua tersangka, yakni I selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web dari rumah produksi serta JAAS sebagai kameramen di rumah produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) lalu. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi