BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Anis Angkawijawa menjamin situasi keamanan di kampung Wanisagara saat ini sudah kondusif pasca pengrusakan rumah dan masjid di "kampung Ahmadiyah" di Kampung Wanisagara, Desa Tejowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Ahmadiyah itu sudah kondusif," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (8/5).
Diharapkan seluruh stake holder yang terkait dapat berkoordinasi atau duduk bersama untuk membicarakan kejadian ini. "Kita yang dari pihak keamanan yang jelas pasti akan terus melakukan pengamanan dilokasi secara terus menerus," ucapnya.
Dikatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini setelah sebelumnya menahan tersangka berinisial TA dan AR.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak penyidik Ditreskrimum telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Ahmadiyah.
Dalam pemeriksaan itu, pihak penyidik telah menetapkap TA dan AR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama jo Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan di depan umum.(bal)
"Ahmadiyah itu sudah kondusif," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (8/5).
Diharapkan seluruh stake holder yang terkait dapat berkoordinasi atau duduk bersama untuk membicarakan kejadian ini. "Kita yang dari pihak keamanan yang jelas pasti akan terus melakukan pengamanan dilokasi secara terus menerus," ucapnya.
Dikatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini setelah sebelumnya menahan tersangka berinisial TA dan AR.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak penyidik Ditreskrimum telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus Ahmadiyah.
Dalam pemeriksaan itu, pihak penyidik telah menetapkap TA dan AR sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama jo Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan di depan umum.(bal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muktamar Khilafah HTI Digelar Besok
Redaktur : Tim Redaksi