jpnn.com - MANADO – Penuntasan kasus premanisme, minuman keras (Miras), pencurian hingga pembunuhan, masih menjadi target utama Polda Sulut.
Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Wilmar Marpaung menyebutkan kejahatan ini, masuk kategori kejahatan konvensional.
BACA JUGA: Wah..Kapal Bule Australia ini Terdampar di Gilimanuk
“Kejahatan konvensional itu seperti tindak pidana penganiayaan berat dan ringan, terlibat minuman keras (miras), pembunuhan, premanisme, pencurian motor, dan kriminalitas lainnya,” ungkapnya seperti dilansir Manado Post (Grup JPNN) kemarin.
Data yang dirangkum dari Polda Sulut selama dua tahun terakhir, kasus kejahatan konvensional mengalami peningkatan. Tahun 2014 terdapat 5.234 kasus dan tahun 2015 naik menjadi 5.327 kasus.
BACA JUGA: Ya Ampun... 10 Pelajar SD Telanjangi Siswi di Toilet Sekolah
Meski mengalami peningkatan, menurutnya, hal itu membuktikan respons polda dan jajarannya, serius menekan aksi kriminalitas yang meresahkan warga Nyiur Melambai. Ia mencontohkan, dalam penanganan kasus penganiayan ringan (Anirat) di tahun 2015 lalu, dari total 2.987 laporan dan yang telah dituntaskan, sebanyak 2.096 kasus. Sisanya, dia menjamin akan terus digenjot.
“Kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat merupakan masalah mendesak yang terus dibasmi,” tegasnya.(JPG/gnr/fri/jpnn)
BACA JUGA: Begini jadinya Kalau Pengacara Pergoki Istri Selingkuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesin Kapal Rusak, Bule Australia Terdampar di Selat Bali
Redaktur : Tim Redaksi