Kapolda Metro Jaya Ditanya Soal \'Kapolda Swasta\'

Selasa, 09 Juli 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Herman Hery memertanyakan informasi yang diterimanya tentang adanya "kapolda swasta" kepada kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Putut Bagus Eko Bayuseno. Menurut Herman, "kapolda swasta" itu mempunyai tugas mengatur pejabat setingkat Kasat (Kepala Satuan).

"Ini ada informasi di Polda Metro Jaya ada semacam 'kapolda swasta'. Ada oknum bernama Idris yang bisa mengatur penempatan para Kasat. Saya kaget, saya tidak tahu Idris ini anggota kepolisian atau bukan. Daripada jadi desas-desus di luar, lebih baik kita tanya di sini, apa benar ada?" tanya Herman saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bagus Eko di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (9/7).

Herman juga mengkritisi kebijakan baru tentang pengaturan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Dirtur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda. Politisi PDIP itu mengaku sulit membayangkan pelayanan hukum kepada publik dengan cepat, andai surat administrasinya harus menumpuk di meja seorang direktur.

"Dulu yang tandatangani adalah Kasat. Jangan-jangan semua ditampung di Dirkrimum dan di sana diseleksi oleh si 'Kapolda swasta' itu," kata Herman menduga-duga.

Tapi belum selesai Herman bicara, pimpinan sidang, Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengingatkan bahwa agenda RDP itu itu untuk membahas kesiapan pengamanan Ramadan dan Idul Fitri di wilayah Polda Metro Jaya. Meski demikian Aziz menegarkan,  substansi pertanyaan Herman sudah dipahami.

"Kita sudah tangkap substansinya, tapi soal 'Kapolda swasta' tidak dapat dibahas dalam RDP ini karena melenceng dari agenda utama yakni kesiapan pengamanan Ramadan dan Idul Fitri oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kita bahas nanti dalam rapat kerja dengan Kapolri," kata Aziz Syamsuddin.

Tapi Putut yang ditemui usai RDP membantah adanya informasi perihal "kapolda swasta" itu. "Tidak ada itu, saya tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Fraksi Anggap UU Pilpres Belum Perlu Direvisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler