Kapolda Riau Keluarkan Maklumat untuk Masyarakat

Jumat, 28 Juni 2013 – 00:18 WIB
PEKANBARU - Selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api yang ditujukan pada masyarakat Riau. Dalam maklumat ini, pelaku  pembakaran diancam pasal berlapis dan denda milaran rupiah.
 
Maklumat dengan nomor MAK/1/VII/2013 yang dikeluarkan tanggal 21 Juni 2013 ini berisi tiga poin berkisar pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api. Pada poin pertama, tertulis kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.
 
Poin dua berbunyi, hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan sengaja. Apabila menemukan titik api dan kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan pada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk dilakukan pemadaman  bersama-sama.
 
Terakhir, maklumat ini menyampaikan bahwa terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman, UU No 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf d yang berbunyi setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon, bila dengan sengaja membakar diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (pasal 78 ayat 3). Dan jika karena kelalaian membakar hutan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar (pasal 78 ayat 4).
 
Pelaku juga diancam UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 69 ayat 1 huruf h, dimana jika melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara milimal tiga tahun penjara dan denda Rp 3 milyar serta maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar (pasal108). Ditambah lagi, pelaku akan juga dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK kepada Riau Pos, Kamis (27/6) mengatakan, maklumat ini ditujukan pada seluruh masyarakat Riau."Ini adalah himbauan Kapolda terkait kebakaran hutan dan lahan," ujar Kabid Humas.

Saat ditanya apakah maklumat ini bersifat mengikat, Hermansyah mengatakan meskipun merupakan himbauan, maklumat ini memang untuk dipatuhi. Karena mengandung ancaman pidana bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
 
Sementara itu, hingga Kamis (27/6), Polda Riau dan jajaran menangkap kembali empat orang tersangka pembakar lahan. Dengan tangkapan ini, berarti sudah 14 orang diamankan dan menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Riau.

"Tiga orang masing-masing N, M, dan J kita amankan di Kecamatan Pujud Rokan Hilir. Satu orang lagi H ditangkap di Bengkalis," ungkap Hermansyah. Terkait para tersangka yang baru diamankan ini, dia menjelaskan ada lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ada DPO lima orang terkait mereka. Saat ini anggota di lapangan masih melakukan pengejaran," imbuhnya.
 
Selain tersangka yang diduga membakar atas nama pribadi seperti 14 orang yang sudah diamankan, hingga kini Polda Riau belum memanggil maupun memeriksa empat perusahaan yang beberapa waktu lalu diduga kuat melakukan pembakaran dalam membuka lahan, hal ini terindikasi dari adanya lahan terbakar di dalam areal empat perusahaan tersebut.

Saat ditanyakan terkait proses atas empat perusahaan ini, Hermansyah mengatakan, pemanggilan maupun pemeriksaan belum dilakukan karena tim yang diturunkan masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatan empat perusahaan tersebut. (afz/flo/jpnn/mar/rio /egp/ali/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Dinamit Amblas, Kapolri Waswas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler