jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa Kapolsek Payung Iptu Samson Susaei Sembiring yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu saat ini telah ditahan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah kami tahan," kata Kapolda di Medan, Sabtu.
BACA JUGA: Kasih Kabar Bohong ke Istri Teman, Ternyata Cuma Modus
Selain itu, kata Martuani, pihaknya akan memproses Iptu Samson sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Bahkan, yang bersangkutan juga akan diproses pidana," katanya menegaskan.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan Iptu SS karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut," katanya.
BACA JUGA: Dua Penumpang Lion Air Ditangkap karena Menyeludupkan Narkoba
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, dan JT di sebuah warung di sekitar Jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, pada Sabtu (28/12).
Dari penangkapan itu, disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung Iptu SS.
Tersangka mengaku sudah 5 kali bertemu dengan oknum polisi itu, 4 kali mengambil barang dan 1 kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.
"Atas keterangan itu, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung Iptu SS di kantornya," ujarnya.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Duarr, Bom Tas Meledak di Bengkulu, Satu Orang Terluka
Redaktur & Reporter : Budi