JPNN.com

Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap

Selasa, 25 Maret 2025 – 02:26 WIB
Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap - JPNN.com
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Viral di media sosial akun X yakni @adityasetion_ terkait Polsek Cakung yang disebut telah menangkap lima mahasiswa dan meminta tebusan Rp 12 juta pada Jumat (21/3) lalu.

"Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan Rp 12 juta," tulis akun X @adityasetion_.

BACA JUGA: Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam? Irjen Helmy Bilang Begini

Akun tersebut juga mengungkap identitas salah satu dari lima orang yang ditahan, yakni Muhammad Nabil yang merupakan Mahasiswa Universitas Mustopo.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah Polsek Cakung menangkap mahasiswa peserta demo RUU TNI dan meminta tebusan.

BACA JUGA: Kolonel Eko: Pengakuan Anggota Kami, Polsek Negara Batin Terima Setoran Judi Sabung Ayam

"Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima orang mahasiswa yang salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa (unras) pengesahan RUU TNI di Jakarta Pusat," kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin.

Nicolas menegaskan hal tersebut mulai dari penahanan hingga permintaan uang tebusan Rp 12 juta merupakan berita bohong (hoaks).

BACA JUGA: Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu

"Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks," ujar Nicolas.

Selain itu, Nicolas menyebut Polsek Cakung pada 16 Februari 2025 hanya mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, tidak ada kaitannya dengan RUU TNI.

"Adapun pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan," jelas Nicolas.

Lebih lanjut, Nicolas mempersilakan masyarakat untuk melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya jika ada dugaan pemerasan dari anggota Polsek Cakung.

Saran dan pengaduan juga bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor 081399388201.

"Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya," ucap Nicolas.

Nicolas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi ataupun berita yang belum jelas kebenarannya.

Polisi akan terus mencari akun penyebar berita bohong agar tidak terjadi peristiwa serupa.

"Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Nicolas. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler