Kapolres Minta Perda Miras Diperketat

Jumat, 08 Januari 2016 – 04:40 WIB

jpnn.com - DEPOK – Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mendesak pihak pemerintah kota (Pemkot) untuk merevisi peraturan daerah (Perda) mengenai minuman keras. Pasalnya, peraturan yang ada sekarang tidak cukup menimbulkan efek jera bagi para pedagang minuman. 

“Mungkin harus lebih ditingkatkan lagi sanksi dalam perda. Bisa pula dengan menggunakan pasal pidana, agar penjualnya jera. Ini perda yang ada masih kami lihat lemah dan tidak ditakuti para pedagang minuman,” katanya kepada INDOPOS, saat ditemui di Mapolresta Depok, kemarin (7/1).

BACA JUGA: Cendekiawan Muda Ini Bilang, Adhyaksa Cocok Pimpin Jakarta

Menurutnya, revisi terhadap perda yang ada itu harusnya cepat dilakukan Pemkot Depok. Mengingat, kota ini berdekatan dengan sejumlah daerah dan ibukota yang sangat mudah menjadi jalur transportasi masuknya miras.    

Data dari Polresta Depok menyebut pada razia miras 2014 mereka menyita sebanyak 34.000 botol miras dari berbagai golongan dari ratusan pedagang. Temuan itu meningkat pada 2015 menjadi 35.500 botol miras. Kenaikan sebesar 15 persen peredaran miras yang masuk di Depok datang dari para pemasok yang bermukim di Tanggerang, Bekasi dan Jakarta, serta Bogor. 

BACA JUGA: Gara-Gara Komentar Ini, Ahok Semprot Politikus Gerindra

“Selama ini hanya tipiring saja, dan tidak ada unsur pidana. Dapat dimasukan pasal 240 untuk menjerat pedagang dan ini pasti akan berdampak besar,” paparnya.

Terpisah, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, dua payung hukum yang ada saat ini sudah cukup menekan peredaran miras. Kata dia, justru yang sedang dibutuhkan pihaknya dalam meminimalisir peredaran miras itu adalah peran serta masyarakat.

BACA JUGA: Ahok Ganti Dirut PT Transjakarta, Ini Alasannya

Lebih lanjut Nur mengatakan, miras yang beredar lebih banyak ada di warung ilegal. Untuk masalah ini, perlu koordinasi antara pemkot dengan aparat kepolisian dalam merespon laporan masyarakat. “Untuk peredaran miras di cafe atau toko yang memiliki izin, kami bisa melakukan penelurusan dengan mudah. Namun di warung ilegal, itu memerlukan partisipasi masyarakat,” tuturnya. (cok/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bekasi Tunjangan untuk 12 Ribu PNS Belum Cair


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler