jpnn.com, BEKASI - Polisi meringkus dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah satu tahun beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan penangkapan kedua pelaku bernama Ripin dan Dandi itu berawal dari laporan salah satu korban.
BACA JUGA: Pemuda Tewas Dibacok Geng Motor di Bekasi, Korban Dihabisi Beramai-ramai, Videonya Viral
Pelaku saat itu mencuri motor warga yang terparkir di depan sebuah toko roti, wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/6).
"Jadi, di TKP toko roti itu ada CCTV yang memantau lokasi parkir kemudian dikenali wajah-wajahnya dan ditelusuri dan diselidiki ini termasuk warga mana dan kami lakukan penangkapan," kata Twedi kepada wartawan di Bekasi, Rabu (26/7).
BACA JUGA: Polisi Bertindak Tegas, Satu per Satu Pelaku Curanmor Ditembak
Twedi menjelaskan kedua pelaku membagi tugas dalam menjalankan aksinya.
Satu pelaku berperan mencuri motor korban dengan cara membobol lubang kunci. Adapun satu pelaku lainnya menunggu di motornya dan memantau situasi sekitar.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Asahan Ditangkap Saat Jual Motor Korban, Dooor, Ambruk
"Modus operandi pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko," ujar Twedi.
Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra milik pelaku yang dibeli dari uang hasil menjual motor curian.
"Mobil ini merupakan hasil dari menjual motor-motor yang dicuri pelaku," ujar Twedi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi