jpnn.com - DEPOK - Satu lagi pria bejat pelaku pencabulan terhadap anak dibekuk polisil. Mardani (50) dicokok Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Depok atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya NS (4) dan MF (3).
Kapolresta Depok, Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, aksi bapak tiri cabul ini terungkap setelah istri Mardani, yakni YP melapor ke Polsek Sawangan. Dalam laporan itu istri kedua korban mengungkapkan perlakuan bejat sang suaminya yang melakukan tindakan tak senonoh terhadap dua anaknya.
BACA JUGA: Ajakan Karaokean Malah Berujung Kematian
Berdasarkan keterangan sang istri, pelaku meminta kedua anak tirinya melakukan oral seks. Aksi itu dilakukannya selama berbulan-bulan dan selalu saat sang istri sedang keluar bekerja menjadi asisten rumah tangga.
”Anak perempuan dan laki-laki ini disuruh menciumi kemaluan pelaku. Ibu korban sendiri yang memergoki aksi cabul suaminya itu. Sudah lama pelaku melakukan aksi bejat ini kepada kedua anak tirinya di ruang tamu rumah. Jadi memang pantas Mardani ini disebut bapak tiri paling cabul di Depok,” kata Kombespol Harry kepada INDOPOS, Minggu (7/8).
BACA JUGA: Uang Rp 100 Juta Milik RRI Hilang, Polisi Buru Pelaku
Tak sampai disana, Harry pun mengakui, dari keterangan yang diberikan Mardani aksi bejat sudah dilakukan sejak empat bulan lalu atau April 2016. Dimana alasan pelaku melakukan aksi itu disebabkan karena sang istri selalu menolak jika diajak berhubungan badan.
Dan karena itu pula untuk melampiaskan birahi yang tertunda itu suami YP ini pun memilih kedua anak tirinya tersebut menuntaskan hal itu. ”Itulah pengakuan Mardani kepada kami, dan ini pun masih kami dalami. Kecurigaan kami dua korban mau menuruti kemauan bapak tirinya ini karena dalam tekanan. Sudah cukup lama kasus ini dilakukan pelaku dan baru sekarang tertangkap basah sama istrinya sendiri,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mayat si Gadis Dikubur Jumat, Sabtu Tali Pocong Hilang, Heboh!
Seperti diketahui, YP melaporkan kasus tindak pelecehan seksual yang menimpa dua anaknya itu ke Polsek Sawangan, Rabu (3/8) malam. Usai laporan ke polisi kedua anaknya itu pun dibawa ke Polresta Depok untuk dimintai keterangan.
Setelah mengumpulkan semua bukti polisi pun langsung mengejar Mardani ke rumahnya di Kecamatan Sawangan. Namun saat hendak ditangkap, suami kedua YP ini pun sudah melarikan diri. Mardani pun berhasil ditangkap polisi ditempat persembunyiannya di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam (5/8). Polisi pun berhasil mengamankan sepasang baju korban dan celana pelaku yang berlumuran sperma.
Karena perbuatannya itu, Mardani dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan ini pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (cok/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Tukarkan Uang, Rp 30 Juta Malah Melayang
Redaktur : Tim Redaksi