Kapolrestabes Sebut Pembunuh Sadis Juliana Liem Diancam Hukuman Mati

Rabu, 15 April 2020 – 18:22 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir memberikan keterangan kasus pembunuhan Juliana Liem Boru Tumanggor (26). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Jhony Eddizon Isir mengatakan TK, 29, pelaku pembunuhan sadis terhadap Juliana Liem Tumanggor, 26, diamcam hukuman mati.

Itu setelah penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Sepeda Motor Polisi yang Diparkir Dekat Markas Polda Itu Raib Digasak Maling

"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," ujar Eddizon, dalam keterangannya di Mapolrestabes Medan, Selasa.

Ia mengatakan, Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Pancur Batu, Senin (13/4), menangkap dua orang, yakni TK (29) warga Jalan Dewantara Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, dan TS (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang, pelaku perampokan terhadap Juliana Liem, salah seorang di antaranya ditembak dan meninggal dunia.

BACA JUGA: Dua Pembunuh Perempuan di Pinggir Jurang Ditangkap, Satu Langsung Ditembak Mati

Tersangka perampokan yang tewas ditembak yaitu TS yang disergap Senin malam, di kawasan Simalingkar Medan.

"Saat ditangkap tersangka TS yang juga kernet angkot Rahayu trayek 103 BK 1324 XY melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau dan berusaha menyerang petugas," katanya pula.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Perempuan yang Tewas Telentang di Pinggir Jurang

Eddizon menegaskan, personel kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur dan menembak TS. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong lagi.

Sedangkan, tersangka TK berprofesi sopir angkot Rahayu yang diamankan petugas di kediamannya, juga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak di bagian kakinya.

Kedua tersangka merampok barang korban seperti handphone, saat berada di dalam angkot Rahayu dengan mencekik leher Juliana dan membenturkan kepalanya hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 XY, 1 kotak handphone iPhone, 1 handphone merek Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV," katanya.

BACA JUGA: Reaksi Kapolda Sumut Soal Oknum Polantas Viral Meludahi Pengendara Mobil

Kasus pembunuhan sadis yang merengut nyawa Juliana Liem Boru Tumanggor (26) yang jasadnya ditemukan di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamataan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (12/4).(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler