Kapolri Bilang Pemilih Masih Boleh Mencoblos Lewat Jam 13.00 WIB

Selasa, 16 April 2019 – 21:05 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemilih tetap boleh memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019 setelah pukul 13.00 WIB, Rabu (17/4) besok.

Pemilih tetap diperbolehkan memilih usai pukul 13.00 WIB dengan syarat si pemilih tersebut telah tercatat kehadirannya atau sedang mengantre. Hal itu dijelaskan Tito untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan ditutup pada pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Danlanal Yogyakarta dan Kapolda DIY Gelar Patroli Bersama

(Bacalah: Siapkan Ratusan Amplop untuk Menangkan Istri, Wabup Paluta Ditangkap Polisi)

"Jadi yang beredar selama ini jam 13.00 tutup itu tidak benar. Yang benar, setelah 13.00 tidak boleh daftar lagi," kata Tito dalam video yang dibagikan oleh akun twitter resmi Divisi Humas Polri, Senin (15/4).

BACA JUGA: Besok Pilpres, Via Vallen Unggah Foto Jokowi dan Ucapkan Terima Kasih

Dalam video itu, Tito memberikan pengarahan kepada anggota Polri di lapangan agar ikut memberikan pemahaman dan informasi terkait hal pencoblosan tersebut kepada masyarakat. (rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diserang Hoaks Jelang Pencoblosan, Novita Dewi Mengaku Ikhlas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler