Kapolri Didesak Copot Kapolda Sulteng dan Kapolres Poso

Terkait Dugaan Pencabulan Tahanan

Selasa, 02 April 2013 – 23:13 WIB
JAKARTA – Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, mendesak kepolisian segera mencopot Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Poso.

Desakan disampaikan pascaterungkapnya dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial FM, 24 oleh oknum aparat kepolisian berinisial AH di Maplres Poso, Sulteng, 22 Februari lalu. “Kita mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda dan Kapolres, karena gagal melakukan pembinaan terhadap anak buah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4).

Selain itu, LBH Keadilan juga mendesak Kapolri segera mengusut peristiwa tersebut dan membentuk tim independen yang melibatkan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya ini adalah hal peristiwa yang sangat serus karena selain melanggar HAM, juga mencoreng kredibilitas kepolisian di mata masyarakat.

“LBH Keadilan berpendapat terperiksa, tersangka ataupun terpidana, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Sebagai manusia, FM memiliki hak yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh negara.  Termasuk hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan tidak manusiawi,” tuturnya.

Menurut Halimah, perlakuan tersangka AH setidaknya melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.

Dimana dalam  kode etik tersebut dijelaskan, anggota kepolisian Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya, senantiasa berdasarkan pada norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Oknum AH diketahui telah ditangkap Polda Sulteng, sejak akhir Maret lalu. Penahanan dilakukan setelah sejumlah aktivis perempuan di Sulteng melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku mengonsumsi narkoba bersama FM di dalam ruang tahanan. Namun ia membantah melakukan perkosaan. FM merupakan tahanan Mapolres Poso sejak dua bulan silam, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Ajak Penguasah Perkuat LKS Tripartit

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler