Kapolri Dukung Pembubaran FPI

Sabtu, 11 Oktober 2014 – 07:28 WIB

JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono yang meminta ormas Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan. Pihak kepolisian hanya bisa mengeluarkan rekomendasi karena yang berhak menindak ormas adalah Kementerian Hukum dan HAM. 

Menurut Sutarman, rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya sudah cukup mewakili Polri. Artinya, rekomendasi tersebut juga menjadi rekomendasi Mabes Polri. Namun, mantan Kabareskrim itu mengingatkan bahwa pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat keputusan pengadilan dengan mendasarkan pada UU Ormas 

Apakah FPI memang sudah layak dibubarkan? Menanggapi hal tersebut, Sutarman memilih tidak menunjuk hidung. ''Kalau memang sudah menjadi masalah, setiap ada persoalan dilakukan dengan cara-cara kekerasan, anarkistis, saya kira sudah tidak layak lagi dipertahankan,'' lanjut alumnus Akpol 1981 itu.

Sutarman menjelaskan, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kebebasan tersebut bahkan dilindungi UU sehingga aparat keamanan juga wajib mengakomodasi jalannya aksi. 

Namun, dalam UU juga diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan warga saat menyampaikan pendapat di muka umum. Jika cara penyampaian pendapat sudah menjurus ke aksi anarkistis dan pelanggaran hukum, aparat keamanan berhak untuk menindak. ''Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok garis keras apa pun, siapa pun,'' lanjutnya. (byu/c10/end) 
 

BACA JUGA: Lansia dan Berpenyakit Kronis Dilarang Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Jokowi-JK Gelar Seleksi Calon Menteri Tertutup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler