Kapolri Harus Bertanggungjawab

Sabtu, 28 April 2012 – 07:29 WIB

JAKARTA - DPR RI meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timor Pradopo harus bertanggungjawab atas terjadinya aksi baku tembak antara aparat Kepolisian RI dengan anggota TNI dari Kesatuan Kostrad di Limboto, Gorontalo. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/4) itu menewaskan Prajurit Dua (Prada) Firman.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI  TB Hasanuddin menyatakan, peristiwa penembakan terhadap prajurit TNI dari Kesatuan Kostrad oleh aparat Kepolisian itu menunjukkan bahwa Kapolri gagal dalam mengantisipasi penggunaan senjata api dalam bentrokan tersebut. "Kapolri harus bertanggungjawab atas kematian prajurit Kostrad tersebut," tegas Hasanuddin, di Jakarta, Jumat (27/4).

Bagi Hasanuddin, bentrokan antara aparat keamanan dari Kepolisian dengan prajurit TNI, jika tidak menggunakan senjata masih bisa dimaklumi. Walaupun, lanjut Hasanuddin, perkelahian antarinstitusi aparat keamanan juga tidak bisa dibenarkan secara etika.

"Sebatas berkelahi dengan tangan kosong, walaupun tak pantas dilakukan, barangkali masih dimaklumi," ujar mantan Kepala Garnisun Jakarta itu.

Jika bentrokan antarinstitusi aparat keamanan itu menggunakan senjata api, maka hal itu sama juga telah  menyalahgunakan kepercayaan rakyat. Pasalnya, peluru yang digunakan aparat kemanan dibeli dari uang hasil pajak rakyat.

"Sangat berlebihan ketika kemudian senjata dan peluru yang dibeli dengan uang rakyat dipakai hanya untuk berkelahi di jalanan, melawan sesama aparat pula," sesal Hasanuddin.
Sementara, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan, anggota kepolisian yang diduga menembak anggota TNI harus diproses secara hukum. Karena kalau tidak diproses akan menimbulkan kemarahan lagi. Akan muncul solidaritas korps yang berlebihan untuk mencari siapa yang membunuh temannya.

"Saya harapkan hal itu tidak terjadi, karena Pangkostrad sudah turun. Sehingga TNI menyerahkan sepenuhnya kepada polisi. Tentunya polisi harus serius mengungkapnya dan dipublikasi kepada masyarakat pelaku pembunuhnya dan dibawa ke pengadilan," ujarnya.
 
Sebelumnya, enam anggota Kostrad Gorontalo ditembaki saat terlibat perselisihan dengan Brimob Polda Gorontalo pada Minggu (22/4). Enam anggota Kostrad kemudian dirawat di rumah sakit. Peristiwa itu merenggut nyawa seorang prajurit Korps Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Batalyon 221 Gorontalo, yakni Prada Firman, yang mengembuskan napas terakhirnya pada Kamis (26/4) pagi setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Gorontalo.

Menanggapi hal itu, pihak TNI AD menuntut Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia segera mengusut tuntas insiden itu dan menghukum pelaku penembakan sesuai aturan yang berlaku. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Ditembak, KBRI Tak Kroscek Tewasnya 3 TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler