Kapolri Jamin Tak Sadap KPK

Rabu, 15 Agustus 2012 – 04:04 WIB

JAKARTA - Rebutan penanganan perkara dugaan korupsi simulator SIM Korlantas diwarnai kabar penyadapan pimpinan KPK oleh Polri. Namun kabar tersebut dibantah tegas Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

"Oh, nggak ada itu. Saya jamin nggak ada (penyadapan)," kata Timur ditemui sesuai pengukuhan Paskibraka di Istana Negara, Selasa (14/8). Dia menegaskan, antara Polri dan KPK terus meningkatkan sinergi, terutama terkait penanganan kasus simulator Korlantas. "Semuanya sudah diatur dalam MoU, jadi kita ikuti saja. Semua bisa berpedoman dari situ," terang Timur.

Terkait dengan rencana KPK yang akan mulai memverifikasi bukti-bukti yang diperoleh saat penggeledahan di kantor Korlantas Polri, Timur mempersilakan. Dia hanya menggarisbawahi, setiap langkah harus tetap berpedoman pada aturan. "Artinya kita sinergi, semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Dalam kesempatan itu, Timur menampik ada pertemuan yang dilakukannya dengan para pengacara dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Nggak ada itu. Nggak ada," singkatnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anang Iskandar di Mabes Polri menambahkan penyidik tidak mungkin melakukan penyadapan tanpa prosedur. "Kita tidak bisa melakukan sesuatu yang melanggar hukum," katanya.

Dalam perkembangan kasus ini, menurut mantan Kapoltabes Surabaya ini Polri dan KPK bekerjasama dengan harmonis. "Kita juga sudah memeriksa Irjen DS selaku saksi," katanya.

KPK, kata Anang, juga dipersilahkan memeriksa tersangka-tersangka yang sekarang ditahan di Rutan Brimob maupun Rutan Bareskrim. "Mungkin mereka berstatus sebagai saksi bagi penyidik KPK, karena itu silahkan saja," ujar mantan Kapolda Jambi ini. 

Di bagian lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini akan memverifikasi barang bukti hasil sitaan dari Korlantas Mabes Polri. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan selama ini tidak ada halangan bagi KPK untuk mengakses barang sitaan terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut.
   
Menurut Johan, pihak Kepolisian juga tidak pernah menghalangi KPK mengakses hasil sitaan. Selama ini KPK masih belum membuka barang bukti dalam kontainer di belakang gedung KPK tersebut. Menurut Johan, itu karena KPK masih memeriksa saksi-saksi.

"KPK pekan lalu masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak benar KPK tidak bisa mengakses barang sitaan itu. Karena kebutuhan untuk melakukan verifikasi terhadap barang sitaan itu memang masih belum diperlukan pada minggu lalu," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Barang bukti tersebut berada dalam wewenang penuh KPK. "Ini kan yang menyita penyidik KPK. Sehingga barang sitaan dikuasai yang melakukan penyitaan," tambah Johan.

Saat ini, titik temu yang masih tengah dicari adalah mekanisme pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Kepolisian bebas memeriksa dan menyidik siapapun, kecuali yang menjadi tahanan KPK. Begitu pula sebaliknya. "Ini yang mau dicari titik temu dalam pertemuan yang sedang dan akan dilakukan (antara pimpinan KPK dan Polri)," kata Johan.

Johan juga membantah isu penyadapan. "Saya kira itu harus ditanyakan ke penyadap. Saya kira Polri juga tidak mengatakan tengah menyadap," kata Johan. (fal/sof/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran Suap PON ke DPR Digarap Usai Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler