"Kita dengan KPK selalu koordinasi, intinya kita bicarakan. Hal-hal seperti ini perlu dikoordinasikan dulu," ujar Kapolri di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (13/1).
Dalam penanganan kasus tersebut, sejauh ini Bareskrim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan Agung terkait sejak Oktober lalu. Namun, belum diumumkan tersangka dalam kasus itu. Polri beralasan masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Selain itu juga menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek senilai kurang lebih Rp 500 miliar itu.
"Yang penting jangan sampai hal-hal yang melanggar hukum tidak ditangani. Semangatnya adalah kordinasi dan menyelesaikan ketentuan hukum," kata Timur.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gerebek Pondok Pesantren di Nganjuk
Redaktur : Tim Redaksi