Kapolri: Kasus Risma sudah Dihentikan

Jumat, 23 Oktober 2015 – 20:58 WIB
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga melibatkan bekas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah dihentikan sebulan lalu.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti bahkan heran kasus ini bisa muncul lagi. Bahkan, dia sebelumnya sudah memerintahkan bahwa kasus yang terkait kepala daerah maupun calon kepala daerah jelang pilkada serentak Desember 2015 ditunda.

BACA JUGA: Kapolri: Kok Kasus Risma Bisa Ramai Lagi

"Jadi informasi sementara, sekitar sebulan yang lalu penyidikannya sudah dihentikan, tapi kok ini bisa ramai lagi, saya tidak tahu nih," ungkap Haiti saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10).

Saat dimintai penegasan lagi apakah kasus itu sudah dihentikan Haiti lugas menjawab, "Iya katanya sebulan lalu." Dia menambahkan, saat ini masih mengecek dulu apa yang terjadi sebenarnya. "Saya masih cek ke Kapolda-nya," ungkap Haiti.

BACA JUGA: Selang Satu Jam Rio Capella Ditahan, Surya Paloh Nongol di KPK, Ada Apa Ya?

Sebelumnya, beredar kabar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur terkait penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemindahan kios pembangunan di Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur. (jpnn)

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Rio Capella Tetap Lawan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersinggung Ocehan Gatot, Jampidsus: Hukum is Hukum, Politik is Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler