jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan tentang kewenangan 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di seluruh Indonesia.
Listyo menyebutkan, polsek tidak boleh melakukan proses penyidikan.
BACA JUGA: Detik-detik Anggota Polsek Menteng Aiptu Dwi Handoko Dibacok Geng Motor
Kebijakan itu berdasar Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.
BACA JUGA: Kompol Yuni Purwanti Pesta Narkoba, Propam Obok-obok Polsek
Dalam putusannya, mantan Kabareskrim Polri itu lebih menekankan program prioritas comamnder wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Keputusan itu merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kapolri soal Kondisi Korban Bom Makassar
Keputusan itu berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama