Kapolri Keluarkan Telegram Soal Skenario New Normal Covid-19

Kamis, 28 Mei 2020 – 16:19 WIB
Jenderal Idham Azis saat mengikuti pelantikan sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram berkaitan dengan skenario menjelang persiapan protokol kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi COVID-19. Hal ini dibenarkan oleh Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"Benar, hari ini Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19," ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/5).

BACA JUGA: Update Corona 28 Mei: Penambahan Pasien Positif Masih Tinggi, Jawa Timur Urutan Pertama

Perwira menengah ini menerangkan, dalam telegram tersebut diatur bahwa skenario new normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

Untuk itu, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran menyiapkan standar protokol kesehatan bagi masyarakat ketika diterapkannya new normal.

BACA JUGA: Update Corona 28 Mei: Pemerintah Soroti Lonjakan Penambahan Pasien Postif Covid-19 di Kalsel

"Para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi COVID-19," beber Ahmad.

Tak hanya itu Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholder lainnya untuk bersama-sama dengan melakukan upaya pendisiplinan masyarakat.

BACA JUGA: Update Corona 28 Mei: Alhamdulillah, Pasien Sembuh Bertambah

Hal ini berkaitan dengan upaya mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," urai Ahmad.

Dalam telegram itu, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler