jpnn.com - JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melaporkan aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Nataosmal ke Bareskrim Mabes Polri. Erwin dituding mencemarkan nama baik Polri dalam sebuah dialog bertema “Buntut Kasus Sarpin: Mahkamah Agung Versus Komisi Yudisial” yang disiarkan salah satu stasiun televisi swasta pada Agustus 2015.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, bahwa Erwin Nataosmal diduga telah mencemarkan nama Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Golkar Dukung Pemerintah, Fadli Zon: Biar Rakyat Menikmati Kesuksesan
“Betul, laporannya sudah lama masuk. Saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto saat dihubungi, Senin (25/1).
Dia melanjutkan, bahwa laporan tersebut memang bukan dibuat langsung oleh Kapolri. Namun, dia menyebut bahwa Laporan Polisi (LP) dilayangkan lewat kuasa hukumnya di Divisi Hukum Polri.
BACA JUGA: BPK Serahkan Hasil Investigasi Pelindo II ke Bareskrim, Isinya?
Lebih jauh, paparnya, status kasus ini masih dalam penyelidikan. Sehingga polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
“Ya kami berharap yang bersangkutan selalu kooperatif,” tandasnya.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Warga Usir Anggota Ahmadiyah, Begini Komentar Mendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Angkatan Laut Tiongkok dan Australia Kunjungi Markas Koarmabar
Redaktur : Tim Redaksi