Kapolri Minta KPK Jangan Rebut Tersangka Simulator

Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:29 WIB
JAKARTA--Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo menyatakan dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator pihaknya telah mengikuti undang-undang yang berlaku. Termasuk dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta tak ada penetapan tersangka yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang kalau tersangkanya di saya (Polri) ya tersangka, kalau di sana (KPK) jangan tersangka dong," ujar Timur di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8).

Adapun tersangka kasus simulator yang sama di KPK dan Bareskrim Polri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Wakil Kepala Korlantas nonaktif  Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ketua Panitia Lelang Proyek, AKBP Teddy Rismawan, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto.

Meski terdapat persamaan tersangka, Kapolri mengaku kepolisian tetap optimal menyelesaikan kasus tersebut. Bareskrim pun, kata dia, tetap berkoordinasi dengan KPK dalam menangani kasus tersebut.

" Saya kira semua sudah dijalankan dan itulah yang sekarang kita operasionalkan bahwa langkah-langkah penegakan hukum di bidang korupsi memang harus kita lakukan secara optimal. Semua sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata Kapolri.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2019, Seluruh Rakyat Indonesia Punya Jaminan Kesehatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler