Kapolri Minta Semua Pihak Hindari Kerumunan Massa

Sabtu, 14 November 2020 – 16:59 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengimbau semua pihak untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Hal itu bertujuan untuk menghindari penularan virus corona.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Serahkan 20.000 Masker Untuk Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq

"Dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa," kata Jenderal Idham di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, mematuhi protokol kesehatan sangat penting dilakukan mengingat masih masifnya penularan virus corona saat ini.

BACA JUGA: Pengamat Sepak Bola Bicara soal Pergantian Kapolri, Tajam..

BACA JUGA: Satgas Covid-19: Meskipun PSBB Transisi, Masyarakat Diminta Taat 3M

"Hal tersebut harus kita lakukan bersama-sama demi keselamatan kita bersama, dan untuk menyelamatkan satu bangsa dan semua orang yang ada di Indonesia," tuturnya.

Kapolri mengungkap hal ini lantaran terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan dalam sepekan terakhir.

Sejumlah warga dan organisasi masyarakat pun menuturkan keresahannya terhadap adanya kerumunan massa tersebut karena bisa memunculkan klaster COVID-19 baru.

Kapolri menambahkan jika semua komponen masyarakat tanpa kecuali disiplin mematuhi protokol kesehatan, Indonesia bisa terbebas dari penyebaran virus corona.

"Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan terhindar dari (penularan) COVID-19," kata Jenderal Idham.

Hingga saat ini, virus corona telah menyebar hingga 215 negara dengan lebih dari 53 juta orang terinfeksi virus ini dan mengakibatkan 13 juta orang meninggal dunia.

Sementara di Indonesia, hingga 13 November 2020, tercatat ada sebanyak 467.735 orang terinfeksi dan 15.037 orang meninggal dunia akibat tertular virus corona.

Dalam menghadapi penularan corona di Indonesia, Polri pun telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri yakni maklumat pertama tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.

"Polri senantiasa mengacu pada asas salus populi suprema lex esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Idham. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler