jpnn.com, PASURUAN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan akan memproses hukum istri Abdullah alias Anwardi, pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Perempuan berinisial, DR, dijerat dengan Undang-undang Antiterorisme yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polisi Amankan Istri Terduga Pelaku Peledakan di Bangil
Tito menerangkan, sekali pun DR tak ikut merakit bom, dia tetap bisa diproses.
"Kalau UU yang lama istrinya enggak bisa diproses. Tapi UU baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan tanpa harus dia ikut membuat bom segala macem, kami bisa proses dia," ujar di Jakarta, Senin (16/7).
BACA JUGA: Pelaku Peledakan di Bangil Sempat Serang Polisi
Dengan UU yang baru, pihak keluarga yang mengetahui aktivitas terduga teroris juga dapat ditahan maksimal selama 200 hari untuk keperluan penyelidikan.
"Kami bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ucapnya.
BACA JUGA: Ledakan Diduga Bom Terjadi di Pasuruan, Satu Anak Terluka
Sebelumnya, bom milik Anwardi meledak di rumah kontrakan yang ia sewa di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis 5 Juli 2018. Bom berdaya ledak rendah itu melukai anak Anwardi.
Anwardi langsung melarikan diri setelah bom di rumahnya meledak. Sementara istri Anwardi langsung diamankan dan dilakukan penahanan. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan