Kapolri Sebut Nakhoda KM Sinar Bangun Bisa Dipidana

Kamis, 21 Juni 2018 – 19:36 WIB
Rombongan Panglima dan Kapolri yang tiba di Pelabuhan Tiga Ras, Kabupaten Simalungun untuk meninjau TKP tenggelamnya KM Sinar Bangun. Foto: suyadi/metrosiantar/jpg

jpnn.com, SIMALUNGUN - Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung turun melihat secara langsung proses pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Kamis (21/6).

Kapolri mengatakan tim SAR saat ini tengah melakukan dua kegiatan besar dalam pencarian para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

BACA JUGA: KM Sinar Bangun Tenggelam, Pasangan Sejoli Ini Gagal Menikah

“Ada 2 kegiatan besar yang dilakukan saat ini. Yang pertama adalah Search and Rescue, mencari dan menemukan para korban atas inseden yang terjadi. Kepala Basarnas sebagai Lidik dalam rangka pencarian dan penyelamatan,” terang Kapolri, dihadapan para awak media, usai menggelar rapat koordinasi di Posko SAR Gabungan.

Dijelaskan Tito, Polri mendukung dalam kegiatan interview adanya pengutipan masuk ke Pelabuhan Rp 1.000 dan di kapal harus membayar Rp15.000.

BACA JUGA: KM Sinar Bangun Tenggelam, Gerindra: Poros Maritim Gagal

“Supaya kita dapat pastikan jumlah penumpang. Jumlah data yang 184 orang itu tidak relieble. Karena berdasarkan 1 sumber, yaitu baru pengaduan, bisa saja yang diadukan itu masih belum di kapal, padahal masih jalan, itu bisa terjadi. Untuk itu Polri dukung penuh untuk mendapatkan data itu,” tambah Tito.

Menurut Tito, pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan. Kalau ditemukan peristiwa pidana, maka akan dilakukan penyidikan untuk menentukan tersangkanya.

BACA JUGA: Tim SAR Perluas Radius Pencarian Korban KM Sinar Bangun

“Penyelidikan kita awal, melihat ada terjadi kelalaian. Pasal 360 KUHP, barang siapa karena lalainya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana karena lalainya. Kalau sengaja 338 KUHP bisa juga, tapi ini kita lihat lebih banyak karena lalai, karena ada faktor cuaca yang menentukan saat itu,” katanya.

Dari informasi yang sudah dikumpulkan, lanjut Kapolri, pihaknya sudah mendapatkan data bahwa Nakhoda sudah sering membawa penumpang yang melebihi muatan.

“Kapal ini kalau tidak salah Grossnya 17 Ton, mampu menampung lebih kurang 60-an orang saja, idealnya. Tapi bisa sampai kadang-kadang dia mengangkat 150 orang, begitu biasanya tidak ada masalah, namun ketika ada angin timbul masalah,” kata Tito.

Tito memastikan pihaknya melakukan penyelidikan. Jika karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, maka yang pertama tersangka adalah nahkoda.

“Apalagi manifest tidak ada, life jacket tidak ada. Kebetulan nahkodanya adalah pemiliknya,” tambahnya.

“Yang mengawasinya ini supaya itu taat aturan siapa? Sudah jelas diatur untuk Kapal dengan berat di bawah Gross 5 GT, izin dan pengawasannya oleh Dinas Kabupaten.

“Kemudian untuk Gross 5-30 GT, itu izin dan pengawasannya adalah Dinas Perhubungan Provinsi. Dan Gross 30 GT ke atas oleh Kementrian Perhubungan Pusat. Di sini 17 GT, itu kewenangan dan kelayakan dari Dinas Perhubungan. Selain nahkoda, maka pengawasnya dari Dinas Perhubungan Kabupaten dan Dinas Provinsi akan kita dengar keterangannya nanti,”pungkas Tito. (adi/esa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jangan Mengabaikan Keselamatan Angkutan Penyeberangan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler