Kapolri Tak Bisa Dipilih dari Lelang Jabatan

Selasa, 23 April 2013 – 23:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aboebakar Alhabsy,  menilai mekanisme lelang untuk menentukan  jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sangat tidak tepat. Menurutnya, jangan karena euforia lantas melakukan uji coba sistem yang belum teruji.

"Saya belum paham tentang mekanisme lelang jabatan, bagaimana prosedurnya dan adakah dasar hukumnya. Jangan terlalu kita termakan euforia wacana yang belum teruji kehandalannya," katanya Aboebakar di Jakarta, Selasa (23/4).

Dijelaskannya, mekanisme lelang jabatan untuk posisi Kapolri belum tentu berjalan transparan dan akuntabel seperti yang dibayangkan. "Kita masih ingat bahwa pengadaan barang dan jasa yang juga menggunakan mekanisme lelang ternyata juga masih menjadi ladang korupsi," katanya.

Ia mengungkapkan, justru mayoritas kasus korupsi bersumber dari proses lelang. Jadi, katanya menegaskan, tidak ada garansi pejabat yang dihasilkan dari lelang jabatan akan bisa bekerja lebih baik.

Aboe -sapaan Aboebakar- justu kembali mengingatkan perlunya melihat aturan main yang ada. Dijelaskan, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. "Jadi bukan oleh panitia lelang," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Pemilihan Kapolri, lanjutnya, harus mengikuti prosedur yang benar. "Bila pengangkatannya cacat hukum, penegakan hukumnya bisa kacau," tegasnya.

Sebelumnya ide lelang jabatan Kapolri justru dilontarkan Wakapolri Komjen (Pol) Nanan Soekarna. Nanan menyampaikan hal itu agar Kapolri mendatang dihasilkan melalui proses transparan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri: Baru 65 Ribu LSM yang Terdaftar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler