"Sebagai warga negara yang taat hukum, yang penting mekanismenya benar, kepentingannya benar, tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melaksanakan itu (pemanggilan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta, Kamis ( 27/9).
Hal ini diungkapkan Agus guna menjawab pertanyaan terkait wacana di KPK tentang kemungkinan memanggil Kapolri terkait kasus yang telah menyeret sejumlah petinggi Polri sebagai tersangka itu.
Meski demikian Agus menegaskan, proyek simulator SIM telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan proyek, kata dia, juga telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, proyek yang memiliki nilai di atas Rp100 miliar secara administratif harus diketahui pengguna anggaran. Pengguna anggaran dalam hal ini adalah Kapolri. Sedangkan, semua proses, termasuk lelang tender diatur oleh Korps Lalu Lintas Polri.
"Pengguna anggaran di Polri itu adalah Kapolri. Sedangkan untuk mekanisme semua prosesnya, mulai dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), panitia lelang, semua diatur dari yang merencanakan, membuat program dalam hal ini adalah Korlantas. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kakorlantas," paparnya.
Dalam kesempatan itu Agus juga membantah anggapan bahwa sejumlah anggota Polri mangkir dari panggilan KPK. Agus menegaskan, ada kesalahan teknis dalam surat panggilan KPK ke sejumlah perwira Polri yang akan diperiksa.
"Dikatakan mangkir padahal itu karena salah nama dan pangkat. Itukan penting karena ini proses hukum. Kemudian teman kami yang dipanggil tidak berdinas di Jakarta, ada yang berdinas di daerah, kalau yang dipanggil Kasatwil, tidak bisa tinggalkan wilayahnya begitu saja. Kita berharap untuk pemeriksaan teman kami, bisa sekali jadi, supaya tidak bolak-balik," pungkas Agus.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tetapkan Anak Buah Hartati jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi