Kapolri Tegaskan BW Tetap Harus Diadili

Kamis, 21 Mei 2015 – 17:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Banyaknya desakan dan harapan agar Polri menghentikan kasus Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dugaan rekayasa saksi sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konitistusi (MK) tahun 2010 tak membuat Korps Bhayangkara itu surut langkah. Polri bahkan memastikan penyidikan kasus yang menyeret komisioner nonaktif KPK itu tetap berlanjut.

Isyarat bahwa BW -inisial untuk Bambang- bakal tetap berlanjut ke pengadilan itu disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurutnya, Polri juga punya bukti-bukti yang kuat dalam menyidik kasus BW.  

BACA JUGA: Yakin Revisi UU Pilkada tak Ganggu Tahapan

Karenanya, penyidikan kasus itu akan dilanjutkan. Apalagi, lanjut Badrodin, berkas kasus BW sudah masuk ke kejaksaan.

"Polri dalam melakukan penyidikan itu kan tidak berdiri sendiri. Kita lihat hasil kejaksaan," kata Badrodin  di Kejaksaaan Agung, Kamis (21/5).

BACA JUGA: Jadi, Kubu Mana yang Berhak Ikut Pilkada? Ini Jawaban Ketua KPU

Bagaimana dengan adanya putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menganggap BW secara etika tidak menyalahi aturan saat menjadi pengacara bagi salah satu calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK tahun 2010? Badrodin tak terlalu menggubrisnya. "Itu kita terima sebagai masukan," kata Badrodin .

Sebelumnya, BW sudah mencabut gugatan di praperadilan untuk memersoalkan keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka. BW juga memberikat tenggat waktu selama sepekan agar Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).(boy/jpnn)

BACA JUGA: KPU Gunakan Sistem Aplikasi Pencalonan Pilkada

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Bos KMP Kumpul, Ngapain?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler