jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kembali menerbitkan surat telegram terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penularan virus corona (COVID-19). Ada tiga surat telegram sekaligus yang ditandatangani Kepala Baharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri.
Tiga Surat Telegram Kapolri itu adalah ST/1182/IV/OPS.2/2020, ST/1183/IV/OPS.2/2020 dan ST/1184/IV/OPS.2/2020 bertanggal 13 April 2020. Menurut Komjen Agus, khusus ST/1182/IV/OPS.2/2020 menyangkut aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.
BACA JUGA: Kapolri Terbitkan Telegram, Lengan Komjen Agus Ditusuk Jarum Berselang
"Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini," kata Komjen Agus, Selasa (14/4).
Perwira Polri yang kini memimpin Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 itu memerinci, aspek keamanan tersebut meliputi empat hal menyangkut ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, serta pendistribusian bantuan.
BACA JUGA: Kapolri Keluarkan Surat Telegram di Tengah Wabah Covid-19, Seluruh Kapolda Wajib Baca!
Adapun ST/1183/IV/OPS.2/2020 berisi langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama PSBB diberlakukan. Oleh karena itu Polri akan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
"Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemik COVID-19 saat ini," tuturnya,
Menurut Agus, ada delapan langkah yang harus dilaksanakan jajaran Polri dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas selama PSBB. Pertama adalah menjalankan Maklumat Kapolri dan semua aturan serta kebijakan pemerintah secara humanis.
Kedua, mengamankan tempat penyimpanan atau gudang dan mengawal pelaksanaan distribusi bahan pokok serta memastikan tidak ada pemblokiran jalan oleh pihak tertentu yang dapat menimbulkan terhambatnya distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga adalah menyiapkan personel yang telah terlatih dan dibekali pengetahuan untuk membantu pemulangan jenazah dari rumah sakit dengan mengedepankan protokol kesehatan serta mengedukasi dan sosialisasi tentang pemakaman pasien COVID-19 agar tidak ada lagi penolakan dari warga.
Keempat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan pemakaman milik negara atau pemerintah guna menjamin dan mengantisipasi pemakaman pasien COVID-19 yang ditolak warga. Kelima, meningkatkan ketegasan dan kedispilinan terhadap masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19, orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang isolasi mandiri.
Keenam, melakukan antisipasi dan penindakan terhadap penyebar berita bohong, penghasutan, provokatif untuk melakukan kerusuhan baik secara langsung maupun menggunakan media sosial. Selanjutnya poin ketujuh adalah menyiapkan pasukan antihuru-hara serta sarana dan prasarana guna mengantisipasi unjuk rasa, kerusuhan, konflik sosial, atau eskalasi terburuk di wilayah masing-masing.
Kedelapan, membentuk Satgas Tanggap Darurat untuk melakukan program keselamatan guna membantu masyarakat yang terdampak atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak terkover oleh program kementerian/lembaga.
Agus juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disipilin untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. "Jaga jarak dan hindari kerumunan. Selalu gunakan masker saat berada di luar rumah," pesannya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan Surat Telegram Kapolri ST/1184/IV/OPS.2/2020 tentang langkah antisipasi jika situasi memanas seperti muncul unjuk rasa, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah banyak.
Agus pun memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan COVID-19.
"Intinya sebagai tindak lanjut kesiapan Polri bila situasi menjadi chaos. Jadi Polri sudah siap melakukan langkah antisipasi," imbuhnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni