jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, status tersangka Budi Gunawan sudah dianulir oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan.
"Yang bilang tersangka siapa? Kan sudah dianulir sama praperadilan," kata Badrodin di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4).
BACA JUGA: Komjen BG Ditetapkan jadi Wakapolri? Ini Suara dari Senayan
Nah, kata dia, kalau tersangka sudah dianulir berarti kasusnya kembali lagi ke penyelidikan. "Penyelidikan itu untuk mencari apakah ada unsur pidananya atau tidak," katanya.
Badrodin pun menegaskan, di penyelidikan tidak ada yang namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Yang ada SP3 itu penyidikan," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Ucapan Nyinyir Gede Pasek soal Kongres Demokrat
Badrodin tak menampik saat dikonfirmasi apakah benar kasus BG yang kini ditangani setelah dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim itu diselidiki ulang. "Itu lidik ulang," tegasnya.
Lebih lanjut mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan, kasus BG saat ini tengah diproses Bareskrim Polri. Tentunya, kata dia, hal itu juga akan menjadi bahan masukan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri untuk menentukan siapa yang bakal diusulkan jadi Wakapolri.
BACA JUGA: Sstttt... Dugaan Denny Indrayana Korupsi Ternyata Tak Hanya di Payment Gateway
"Pasti nantikan bisa ditanyakan, pasti diminta penjelasan kasusnya bagaimana," ujar Badrodin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Berduka di Hari Kartini, Kenapa Ya?
Redaktur : Tim Redaksi