Kapolsek Sijunjung Dinonaktifkan

Komnas HAM dan LBH Temukan 11 Kejanggalan

Sabtu, 14 Januari 2012 – 11:25 WIB
PADANG - Polda Sumbar mengambil langkah kooperatif menuntaskan kasus dugaan penganiayaan dua tahanan kakak beradik tewas tergantung di Mapolsek Sijunjung, Rabu (28/12) lalu. Jumat (13/1) kemarin, Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul dilaporkan sudah dinon-aktifkan dari jabatannya sejak sepekan terakhir. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan penyelidikan terhadap kasus sudah menjadi isu nasional tersebut.

"Saat ini, Polda Sumbar telah mengeluarkan surat menyatakan Kapolsek Sijunjung dinon-aktifkan, dan tidak boleh beraktivitas. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pihak-pihak terkait melakukan investigasi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Mainar Sugianto.
 
Soal desakan penon-aktifan terhadap Kapolres Sijunjung, menurut Mainar, sampai saat ini (13/1) belum ada perintah tertulis dari Kapolda Sumbar. Tapi, kalau nantinya ada putusan jelas dan surat penonaktifan tersebut keluar, maka hal tersebut harus dilakukan. Di mana, Kapolres Sijunjung baru bisa menjabat kembali setelah surat itu dicabut lagi oleh Kapolda Sumbar.

Secara terpisah, Katua Komnas HAM Sumbar, Ali Ahmad mengatakan, tim investigasi melibatkan Komnas HAM Sumbar dan LBH Padang berjalan beberapa hari belakangan, tim menemukan beberapa kejanggalan terkait tewasnya dua tahanan tersebut. Di antaranya, adanya bercak darah pada tubuh korban saat jenazah korban sampai di rumah, keterangan dokter yang melakukan otopsi tidak pernah menyebutkan tersangka bunuh diri.

"Kami menduga kedua tersangka telah terjadi penyiksaan, pembiaran atasan atas penyiksaan yang menyebabkan tersangka meninggal. Juga, dugaan pembohongan publik dilakukan polisi untuk menutupi kasus itu dari pihak keluarga dan masyarakat. Rencananya, hasil temuan ini kami serahkan ke Komnas HAM pusat," jelasnya.
Saat ini, lanjut Ali, Komnas HAM dan LBH fokus mendapatkan surat pernyataan diduga dipaksa dibuat polisi saat terjadi penyerahan jenazah. Surat pernyataan tersebut sangat berguna dan sangat diperlukan, supaya kasus itu bisa diungkap dengan benar dan hak masyarakat kecil tidak lagi dipermainkan.

Saat investigasi, kata Ali, Komnas HAM dan LBH juga telah bertemu dua orang masyarakat yang telah menangkap tersangka Faisal. Dari keterangan dua orang warga itu, saat Faisal ditangkap tidak ada masyarakat menghakiminya. Tersangka hanya ditampar dua kali, setelah itu masyarakat melalui wali nagari setempat menyerahkan tersangka dalam keadaan baik.

11 Kejanggalan
Catatan LBH Padang, sedikitnya ada 11 kejanggalan hasil investigasi ke lapangan beberapa waktu lalu. Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan, Roni Saputra masih mengembangkan kejanggalan tersebut. "Saat ini kami dengan Komnas HAM terus melakukan pengumpulan data.  Adanya tindakan penganiayaan dan penyiksaan kepada kedua korban sesuai keterangan orangtua korban, saat mereka membesuk 22 Desember 2011. Lalu, dikuatkan lagi dengan foto-foto bekas luka di sekujur tubuh kedua korban setelah jenazah dibawa pulang ke rumah duka sebelum otopsi," ungkapnya.  (kd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolres Agam Divonis 4 Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler