Kapten WI dan 2 Anak Buahnya Ditangkap, Ada Perempuan

Kamis, 28 Januari 2021 – 17:58 WIB
Penampakan ketiga pelaku yang kerap beraksi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara saat dihadirkan di jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku spesialis pengganjal ATM yang kerap beraksi di Jakarta Utara dan Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku itu di antaranya, WI (33), JS (24) dan IN (35).

BACA JUGA: Ujang Menceritakan Karyawan Hotel Temukan Segepok Uang Dolar, Ehhh Ternyata

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda.

Adapun total curian pelaku dari hasil mengganjal ATM sebanyak Rp 90 juta.

BACA JUGA: Sepasang Remaja Main di Atas Motor, Sepi, Gelap

"WI (33), sebagai kapten berperan mengganjal mesin dan menukar kartu ATM milik korban. Kedua JS, perempuan, umur 24 tahun yang mengintip PIN korban. Ketiga IN (35), berperan memantau dan mengalihkan perhatian di sekitaran mesin ATM," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Lebih lanjut, Kombes Yusri mengungkapkan, sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dulu mencari korban yang mengambil uang di tempat sepi.

BACA JUGA: 4 Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Dua Pelaku Langsung Ditembak di Kaki, Nih Penampakannya

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut, biasanya para pelaku beraksi di minimarket dan SPBU.

"Sasarannya adalah orang-orang yang biasa mengambil uang di tempat sepi, misalnya di SPBU dan minimarket," katanya.

Yusri menyebut kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang merupakan perempuan.

Berbekal laporan tersebut, polisi pun langsung membekuk ketiga pelaku di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Januari 2021 lalu.

Pada saat penangkapan, kata dia, para pelaku tengah melancarkan aksi dengan modus yang serupa di salah satu minimarket Jakarta Timur.

"Saat ditangkap petugas, tersangka sedang melakukan aksinya dengan modus yang sama," kata Yusri.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan anacaman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler