jpnn.com - TANGERANG - Petugas Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bekerja sama dengan sekuriti bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terhadap sembilan kuku beruang, 20 taring beruang, lima kantong empedu beruang, dan 120 sisik trenggiling.
Barang selundupan yang menurut pengakuan tersangka, saat dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina diperoleh dari Mangga Dua, Jakarta, dan akan dikoleksi.
BACA JUGA: Honorer Merasa Diberi Janji Surga Tanpa Realisasi
Rencananya barang selundupan itu akan dibawa ke Xiamen, Tiongkok tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Soetta, Tri Wahyuni, pada pagi hari upaya penyelundupan tersebut berhasil diidentifikasi oleh petugas Karantina dan pihak keamanan bandara dengan melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan.
BACA JUGA: Jangan Lupa, Tarif Tol Suramadu Turun Mulai Besok
”Pemeriksaan lebih intensif dilakukan dan petugas menemukan tersangka membawa komoditi yang termasuk turunan satwa yang dilindungi tersebut di dalam tas dan di kantong bajunya,” jelasnya dalam rilis.
Atas dasar itu, lanjut Tri, tersangka telah melanggar UU No 5/1990 dengan kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp150 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut. (JPG/ray/JPNN)
BACA JUGA: Diakhir Masa Jabatannya, Wali Kota Ini Sindir Pejabat Suka Mendongkak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Kuliah ke LN, Istri Dosen Malah Pesta Sabu-sabu
Redaktur : Tim Redaksi