Kardinal George Pell hari Rabu (13/3/2019) dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara gereja yang masih di bawah umur. Peristiwanya terjadi ketika terdakwa menjadi uskup agung Katolik di Melbourne pada Desember 1996. Poin Utama:Kardinal Pell baru diperbolehkan bebas bersyarat setelah 3 tahun 8 bulanHakim ketua menyebut pelecehan seksual yang dilakukan Pell terhadap dua anak paduan suara gereja sangat kurang ajarTapi dia menegaskan Pell tak boleh dihukum untuk penderitaan para penyintas pelecehan seksual secara umum

BACA JUGA: Gunakan Jeansnya Sebagai Pelampung, Pria Ini Bertahan Tiga Jam di Laut

Dalam sidang sebelumnya pada Desember lalu, juri menyatakan Pell bersalah melecehkan dua anak di bawah umur usai misa Minggu di Katedral St Patrick yang pertama kali dipimpin sang uskup saat itu. Dia juga terbukti kembali melecehkan salah satu dari korban untuk kedua kalinya, dua bulan setelah kejadi pertama.

Pell merupakan sosok pemuka agama Katolik paling utama di Australia. Sebagai terdakwa, dia hadir di persidangan vonis ini tanpa mengenakan pakaian pastor dengan segala simbolnya.

BACA JUGA: Bom Meledak Di Sibolga Jelang Kedatangan Presiden Jokowi

Hakim Ketua Pengadilan Melbourne Peter Kidd yang memimpin jalannya persidangan menggambarkan perbuatan Pell terhadap dua korbannya sebagai "serangan seksual yang dilakukan secara kasar dan penuh paksaan". Photo: Terdakwa George Pell tak mengenakan baju pastornya saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan Hakim Peter Kidd, Rabu (13/3/2019). (ABC News: Fay Plamka)

BACA JUGA: Hakeem al Araibi Resmi Jadi Warga Negara Australia

Hakim Kidd menilai ketimpangan posisi antara para korban dan terdakwa sebagai pejabat senior gereja sangatlah mencolok.

"Kegilaan perilaku saudara mengindikasikan otoritas dan kekuasaan saudara dalam kaitannya dengan para korban," katanya.

"Mungkin saudara pikir bisa mengendalikan situasi karena otoritas saudara sebagai uskup agung," ujarnya.

Hakim Kidd mengatakan pelecehan yang dilakukan Pell memiliki dampak signifikan dan lama pada kondisi salah satu korban, yang dia sebut sebagai J.

"J mengalami serangkaian emosi negatif yang berusaha dia atasi selama bertahun-tahun sejak kejadian itu," katanya.

"Saya mempertimbangkan dampak mendalam dari perbuatanmu itu terhadap hidup J," tegas Hakim Kidd.

Dia menambahkan pihaknya tidak mendapatkan pernyataan dari korban lain, yang disebut R, karena telah meninggal akibat overdosis heroin pada tahun 2014 dan tak pernah melaporkan kasus ini.

"Namun berdasarkan keterangan J dalam persidangan dapat saya katakan bahwa pelanggaran saudara pasti memiliki dampak langsung dan signifikan pada R," kata Hakim Kidd.

Dia mengizinkan persidangan vonis ini disiarkan langsung oleh media serta ruang sidang dipenuhi dengan korban, advokat dan jurnalis. Video: Pengacara korban Vivian Waller menanggapi sidang vonis Kardinal Pell. (ABC News)

Dalam pernyataan korban yang disampaikan pengacaranya Vivian Waller, dia menghargai pengadilan yang telah mengakui apa yang saya alami sebagai seorang anak.

Dia mengaku sulit "merasa puas" dengan vonis Pell, karena yang bersangkutan mengajukan banding atas vonis hari ini.

"Saya mengambil langkah sulit untuk melaporkan ke polisi seseorang yang terkenal dan saya harus membuktikannya," kata korban yang identitasnya dirahasikan tersebut.

Sementara ayah dari korban Pell yang telah meninggal menyatakan kecewa dengan hukuman Pell ini.

Melalui pengacaranya Lisa Flynn, dia menyatakan hukum tersebut sangat singkat dan tak memadai untuk kejahatan yang dilakukan terdakwa. Photo: Kardinal George Pell divonis hukuman 6 tahun penjara pada Rabu (13/3/2019), dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur pada tahun 1996. (AAP: David Crosling)

Dalam vonisnya, Hakim Kidd menegaskan hukuman ini tidak boleh dipandang sebagai vonis terhadap Gereja Katolik.

"Yang dijatuhi hukuman di sini adalah George Pell," tegasnya.

Hakim Kidd juga mengatakan kepada para penyintas pelecehan seksual bahwa hukuman ini tak bisa menjadi pembenaran atas trauma mereka.

"Kardinal Pell tak pernah dihukum karena kesalahan apa pun terhadap kalian," katanya.

"Saya menyadari bahwa kalian mencari keadilan, tetapi hanya bisa adil jika dilakukan sesuai dengan hukum," tambahnya. Video: Hakim Ketua Pengadilan Melbourne Peter Kidd menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada George Pell. (ABC News)

Pell akan menjalani hukuman penjara minimal tiga tahun delapan bulan sebelum berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hakim Kidd mengatakan pihaknya mempertimbangkan kesehatan jantung dan tekanan darah tinggi yang dialami terdakwa.

Dia juga mempertimbangkan karakter dan kehidupan terdakwa tanpa pelanggaran hukum dalam 22 tahun sejak peristiwa tersebut.

Pengacara Pell, Robert Richter QC, dalam sidang sebelumnya berdalih bahwa tindakan penetrasi seksual yang dilakukan Pell terhadap salah satu korban hanyalah kasus biasa.

Namun Hakim Kidd dalam sidang ini menolak argumen tersebut.

Richter sendiri tidak bersedia memberikan komentar usai persidangan ini. Photo: Sidang vonis Kardinal George Pell disiarkan langsung berbagai stasiun TV dari dalam ruang sidang Pengadilan Melbourne, Rabu (13/3/2019). (ABC News: Danielle Bonica)

Sebagai konsekuensi dari hukumannya, Pell kini akan terdaftar seumur hidup sebagai seorang pelanggar seksual.

Dalam persidangan terungkap Pell melecehkan kedua korban yang kedapatan minum anggur altar di ruang pastor, yang terlarang bagi anggota paduan suara.

Pell mendapati kedua bocah itu dan menyatakan "kalian bikin apa di sini?" serta "kalian dapat masalah".

Disebutkan, uskup agung tersebut kemudian mengangkat jubah pastornya, mengekspos penisnya dan memaksa salah satu korban melakukan oral seks.

Salah satu korban, menurut keterangan dalam persidangan, kemudian meminta Pell akan melepaskan mereka. Photo: Kardinal Pell melecehkan dua anak paduan suara gereja setelah merayakan misa Minggu pertamanya sebagai uskup di Katedral St Patrick di Melbourne pada tahun 1996. (ABC News: Danielle Bonica)

Tapi uskup Pell malah pindah ke korban lainnya. Sama seperti korban pertama, dia mendorong kepala bocah itu ke bagian selangkangannya dan memperkosanya secara oral.

Beberapa menit kemudian, Pell menyuruh bocah ini melepas celananya dan menggerayangi alat kelamin korban sambil dia sendiri melakukan masturbasi.

Sidang juga mengungkap bahwa uskup Pell kembali melecehkan bocah itu dua bulan kemudian. Juga setelah misa Minggu.

Bukti yang diajukan dalam persidangan disampaikan oleh korban yang mengalami dua kali pelecehan tersebut.

Selama persidangan terdakwa Pell terus menyangkali perbuatannya.

Atas vonis ini, dia langsung mengajukan banding dengan alasan, antara lain, bahwa putusan juri tidak masuk akal.

Sidang banding kasus ini akan digelar selama dua hari pada bulan Juni mendatang.

Simak berita selengkapnya dalam Bahas Inggris di sini.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Frida Deguise, Komedian Berhijab Australia yang Pernah Dianggap Teroris

Berita Terkait