Pengadilan Banding negara bagian Victoria (Australia) telah menolak banding yang diajukan tim pengacara Kardinal George Pell berkenaan kasus pelecehan seksual terhadap dua remaja putra di Melbourne di tahun 1990-an. Kasus banding Kardinal Pell
BACA JUGA: Pemkot di Melbourne Larang Menu Daging Tiap Hari Senin
Dalam sidang hari Rabu (21/8/2019), tiga hakim dengan suara dua berbanding satu menolak banding tersebut.
Bulan Maret lalu George Pell dijatuhi hukuman enam tahun penajra, setelah juri menyatakan dia bersalah melakkukan lima pelanggaran termasuk melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja putra.
BACA JUGA: Australia Merasa Terancam Dengan Model Jualan Daging Lewat Medsos di Indonesia
Dalam persidangan yang dilangsungkan tahun lalu, korban pelecehan seksual yang dilakukan Kardinal Pell adalah dua remaja yang merupakan bagian dari koor gereja, dengan lokasi kejadian di Katedral St Patrick di Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.
Kardinal Pell adalah Uskup Agung Melbourne ketika itu.
BACA JUGA: Pemintaan Maaf Presiden Jokowi Dinilai Tak Cukup Akhiri Persoalan di Papua
Video: Cardinal George Pell loses appeal against historical child abuse convictions (Indonesian)
Pell yang sekarang berusia 78 tahun harus menjalani hukuman penjara paling kurang 3 tahun delapan bulan.
Setelah kalah banding ini, Pell masih bisa mengajuakn kasusnya ke Pengadilan Tinggi Australia, sebagai langkah hukum terakhir.
Hakim Kepala Anne Ferguson dan Hakim Chris Maxwell menolak banding, sementara Hakim Mark Weinberg menerima banding.
Hakim Kepala Ferguson dan Hakim Maxwell setuju bahwa "mendukung juri yang berpendapat bahwa tidak diragukan lagi Kardinal Pell bersalah seperti yang dituduhkan." Photo: Tiga hakim yang menangani kasus banding Pell: (dari kiri): Hakim Kepala Anne Ferguson, Hakim Chris Maxwell dan Hakim Justice Mark Weinberg. (Supplied: Supreme Court of Victoria)
Kedua hakij mengatakan bahwa setuju bahwa tindak kriminal itu telah terjadi, sehingga menolak pendapat yang diajukan tim pembela Pell.
"Jubah yang dikenakan tidaklah berat sehingga tidak bisa ditanggalkan seperti yang disebutkan," kata Hakim Ferguson di dalam persidangan yang dihadiri penuh oleh pengunjung.
Ketika membacakan keputusan pengadilan, Hakim Kepala Ferguson mengatakan dia ingin menekankan mengenai latar belakang kasus tersebut yang hanya dikonsentrasikan kepada lima pelanggaran yang dilakukan Pell.
"Keputusan bersalah yang dijatuhkan terhadap Kardinal Pell dan banding yang diajukan sudah mendapat perhatian luas baik di Australia maupun di luar," kata Ferguson.
"Dia adalah tokoh senior di Gereja Katolik dan dikenal luas di dunia internasional."
"Seperti yang disebut oleh hakim dalam pengadilan sebelumnya Hakim Judge Kidd ketika menjatuhkan hukuman terhadap Kardinal Pell, bahwa sudah banyak sekali kritik yang diarahkan ke arahnya."
"Tetapi juga ada dukungan kuat terhadap Kardinal. Dan saya kira bisa dikatakan kasus ini telah membelah komunitas."
"Karenanya penting untuk menekankan bahwa hukuman Kardinal Pell hanya berkenaan dengan lima tindakan yang dilakukannya."
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Udara Berbahaya Akibat Kabut Asap Pekat Karhutla, Jambi Liburkan Sekolah Selama Sepekan