Karier Bripka Abdul sebagai Polisi Tamat, Ini Daftar Kesalahannya

Jumat, 12 November 2021 – 19:11 WIB
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan pemecatan terhadap oknum Polres Langkat Bripka Abdul Tamba, Jumat (12/11/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Langkat

jpnn.com, LANGKAT - Oknum Polisi Polres Langkat Bripka Abdul Tamba yang sempat viral menangis menceritakan dirinya dipecat ternyata sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Akibatnya, dia direkomendasikan untuk dipecat sebagai anggota polri. 

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas mengungkapkan bahwa, Bripka Abdul Tamba tercatat telah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Nangis-Nangis Dipecat dari Polri, Videonya Viral, Begini Ceritanya

Pelanggaran itu di antaranya, pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap tiga tersangka narkoba. 

"Hal itu sesuai putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor: Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011," kata AKBP Danu, Jumat (12/11). 

BACA JUGA: Aksi Humanis Polisi Baik di Medan Dorong Mobil Warga yang Mogok

Setelah itu, Bripka Abdul Tamba kembali melakukan pelanggaran yang sama dengan memeras tersangka narkoba, Arga Parmanto. Dia meminta uang tebusan Rp50 juta kepada tersangka dengan dalih akan dibebaskan. 

Pemerasan juga dilakukannya kepada tersangka narkoba lainnya yakni Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang sebesar Rp200 juta. Dia juga berjanji akan membebaskan para tersangka jika membayar uang yang dimintanya. 

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Melawan saat Disergap Polisi, Tak Diberi Ampun, Dor!

Kemudian pada tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 Bripka Abdul Tamba kembali melakukan pelanggaran disiplin.

Dia lalu dihukum dengan hukuman bervariasi mulai dari penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun, hingga penundaan mengikuti pendidikan selama 6 Bulan. 

Lalu pada tahun 2021, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.  

"Dia tidak masuk tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan," kata AKBP Danu. 

Tak hanya sampai di situ, baru-baru ini dia juga dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pembakaran dan perusakan salah satu usaha internet di Kota Medan. Kasus itu saat masih dalam proses penyidikan Bidang Propam Polda Sumut. 

Terhadap Bripka Abdul Tamba, kata Danu disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri berupa, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas apabila meninggalkan tugasnya dalam waktu lebih dari 30 jari kerja secara berturut-turut. 

Dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri berupa setiap anggota Polri wajib melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas dan benar sebagai wujud nyata amal ibadahnya. 

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

Atas hal itu, Bripka Abdul Tamba direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler