jpnn.com, DUMAI - Karier Aipda HJ, oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Dumai di kepolisian terancam tamat.
Aipda HJ dan empat rekannya ditangkap bersama ribuan pil ekstasi pada Minggu (21/8) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat
Empat rekan Aipda HJ turut ditangkap tersebut, yaitu EH, F, DP dan CS.
Saat ini perkara yang melibatkan Aipda HJ cs ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
BACA JUGA: Kapolda Beking Bandar Judi Harus Dipecat, Bukan Hanya Dicopot dari Jabatannya
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menegaskan sanksi pemecatan akan dilakukan jika anak buahnya tersebut, Aipda HJ terbukti terlibat mengedarkan 1035 butir pil esktasi.
"Apabila terbukti pidananya (Aipda HJ) akan kami pecat," tegas AKBP Nurhadi.
Tindakan tegas akan dilakukan terhadap Aipda HJ juga sesuai penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengeluarkan perintah tegas yang meminta jajaranya menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya peredaran gelap narkoba.
Apalagi Aipda HJ merupakan seorang personel Propam yang seharusnya memberikan contoh kepada polisi-polisi lainnya.
"Kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,” tegas perwira menengah Polri itu kembali.
AKBP Nurhadi memastikan penanganan secara kode etik hingga pidana akan diterapkan kepada Aipda HJ.
“Proses kode etiknya tetap berjalan bersamaan dengan proses pidananya,” pungkas Nurhadi. (mcr36/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi