jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Karman BM mendukung instruksi Mendagri nomor enam tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk pengendalian penyebaran virus corona (covid-19).
Dia menilai instruksi itu merupakan bagian dari konsistensi pemerintah pusat dalam melindungi masyarakat dari covid-19.
BACA JUGA: Pemerintah Menyiapkan Rp123 Triliun untuk Memulihkan UMKM Terdampak Pandemi Corona
Sebab, sampai saat ini virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut belum sirna dari Indonesia.
“Pengamatan kami, di banyak daerah makin hari masyarakat cenderung abai. Banyak aktivitas yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Karman, Senin (23/11).
BACA JUGA: Corona Makin Merajalela di Jember, Dalam Sehari Ada 107 Kasus Positif
Dia menambahkan, instruksi tersebut mengingatkan akan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Karena telah ada peraturan berbentuk UU, PP bahkan perda, kalau tidak ditaati, ya, sia-sia. Terhadap seluruh pengabaian itu ada sanksi. Itu yang diingatkan,” sambung dia.
Dia pun mendukung pemberian sanksi terhadap pemda maupun aparat yang tidak menjadi teladan dalam mendisiplinkan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau para aktivis pemuda dan mahasiswa untuk ikut terlibat dalam program-program penanggulangan covid-19.
“Selain itu, juga melaporkan semua aparatur pemerintah daerah yang mengabaikan protokol kesehatan dan enggan memberikan teladan baik,” ujar direktur Al Mentra Institute itu. (jos/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ragil