"Tadi pukul 09.00 sudah rapat klarifikasi dengan Karolin. Kita tanya apakah sudah melihat video itu, beliau katakan sudah. Kita tanyakan apa sosok di video itu bu Karolin, dan bu Karolin mengatakan bukan. Dia membantah bahwa wanita yang ada di video adalah dirinya," kata Ketua BK, M Prakosa, kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan Karolin, Selasa (12/6), di Jakarta.
Prakosa mengatakan BK juga menanyakan kepada Karolin apakah akan melakukan langkah-langkah jika merasa dirugikan. Menurut Prakosa, Karolin mengatakan berencana melaporkan ke kepolisian. "Ibu Karolin membantah yang ada di video itu dia dan melaporkan ke kepolisian penyebaran video itu," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Prakosa mengatakan, jika Karolin memertimbangkan melapor ke polisi, maka BK mendukung. Karena, kata dia, apabila Karolin merasa dirugikan itu merupakan haknya. "BK fokus pada pelanggaran etika dan jika merasa dirugikan apa yang akan dilakukan," ujarnya.
BK sudah melakukan penelitian dengan meminta pendapat dan analisa ahli. Namun ahli itu tidak bisa tuntas melakukan analisa. Karena, ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan kemiripan dengan Karolin, namun ada yang belum memastikan.
"Ini belum tuntas, karena itu BK tentu mengakui bahwa BK tak punya kapasitas memastikan video itu sosok yang bersangkutan dan tidak bisa dibuktikan dengan perangkat BK sendiri," kata bekas Menteri Pertanian itu.
Ia menjelaskan, BK meminta perangkat ahli yang dimiliki Mabes Polri. Menurutnya, BK belum bisa menyimpulkan apakah yang di dalam video itu adalah Karolin atau tidak.
"Bu Karol membantah. Maka BK akan kirim surat ke Mabes untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebaran video itu karena harus diselidiki oleh lab digital forensik dan Mabes Polri yang punya itu," kata dia.
Menurut Prakosa, BK Akan meminta bantuan kepada Polri untuk mengetahui siapa yang menyebarkan dan siapa yang ada di dalam video itu. Prakosa menyebutkan bahwa BK sangat yakin Mabes Polri mempunyai kemampuan untuk membuktikannya karena memiliki peralatan yang lengkap.
Dia menegaskan, kalau dilihat ada beberapa pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilanggar. "Ini juga termasuk pidana dalam UU ITE," tambah Prakosa.
Untuk sementara, belum ada sanksi yang bisa dijatuhkan BK kepada Karolin. Karena, kata Prakosa, penyelidikan belum tuntas dan BK tidak punya perangkat untuk memastikan. Jadi, BK menyerahkan kepada Mabes Polri.
"Sementara ya (menyerahkan ke Mabes Polri). Karena, BK tidak punya perangkat melakukan analisis yang sahih. Yang kemarin (ahli) ada yang katakan 45 persen kemiripan, ada yang bilang sebagian besar kemiripan. Kita tidak berpretensi mampu," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex-Nono Kerahkan Relawan untuk Giring Pemilih
Redaktur : Tim Redaksi