jpnn.com, KAYUAGUNG - Karsidi, 28, dan Randi, 28, dua begal asal Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, akhirnya ditangkap Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya, Senin (2/8) lalu.
Kaki kiri kedua begal yang kerap mengincar perempuan tersebut bolong diterjang peluru petugas.
BACA JUGA: Papa Muda Mengurung Sang Istri di Kamar, Lalu Nekat Berbuat Tak Terpuji
Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik mengatakan, korban dari kedua begal tersebut yakni Rumiatun, 35, yang merupakan seorang ibu rumah tangga dari Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya.
Menurut korban, lanjut Ganda, saat itu dia hendak pergi ke pasar dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, di tengah jalan dia disetop dua pelaku yang berada di pinggir jalan dengan sepeda motor mereka.
BACA JUGA: Ambulans Tabrakan dengan Truk, Sopir Meninggal di RSAM
“Kemudian salah seorang dari pelaku menodongkan sajam jenis pisau dan memaksa korban menyerahkan barang miliknya. Sementara, pelaku satunya menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi. Lalu, karena merasa takut, korban menyerahkan uang belanjanya,” ujarnya.
Mendengar informasi pembegalan tersebut, kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengadang pelaku di jalan. Dengan bantuan masyarakat sekitar, mereka berhasil menangkap pelaku.
BACA JUGA: Kapolsek Palsu Beraksi, Pak Camat Transfer Uang Puluhan Juta Rupiah
Dari tangan pelaku, petugas menyita sajam dan uang tunai Rp 710 ribu milik korban.
“Korban telah membenarkan kedua orang yang ditangkap itu adalah pelakunya. Selanjutnya oleh aparat langsung digelandang ke Polsek Mesuji Raya. Tetapi di tengah perjalanan, para pelaku mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa menembak pelaku,” imbuhnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan kapolsek, Karsidi dan Randi sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali dengan modus yang sama. Dan korbannya rata-rata perempuan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi